ANGKA kenaikan Covid-19 pada bulan Juli 2021 makin meningkat drastis, khususnya di Jakarta dan beberapa provinsi di Indonesia, lima di antaranya: DKI Jakarta (482.264, atau 23,9 persen), Jawa Barat (350.719, atau 17,4 persen), Jawa Tengah (232.839, atau (11,5 persen), Jawa Timur (165.013 atau 8,2 persen), Kalimantan Timur (74.069 atau 3,7 persen).
Kenaikan drastis itu dapat dilihat dari jumlah kenaikan kasus hariannya, seperti yang terjadi pada 7 Juli 2021, tembus di angka 34.379. Berdasarkan angka ini, kasus harian Covid-19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Jadi benar keterangan pengurus IDI (Ikatan Dokter Indonesia), masuknya Covid-19 varian delta ini membuat keadaan di Indonesia tidak sedang baik-baik saja, bahkan sangat mengkhawatirkan. Masuknya virus corona varian delta membuat penyebaran Covid-19 sangat cepat, bahkan hanya dengan membuka masker 5 detik virus itu langsung berpindah dengan cepat.
Cara kita memakai masker pun harus berubah, yang sebelumnya menggunakan satu lapis masker, dan kini harus dua lapis masker. Banyak dari mereka yang meninggal karena belum divaksin. Di sisi lain kesadaran masyarakat sangat lemah, proses edukasi yang lambat pada akhirnya tidak membuahkan hasil.
Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 – 20 Juli 2021. Semua sektor esensial diperbolehkan WFO seratus persen, sementara sektor non esensial diwajibkan WFH, termasuk penutupan sementara rumah ibadah.
Problemnya adalah masih terdapat ragam protes di kalangan masyarakat, terutama dari sebagian kecil tokoh agama menolak penutupan masjid di masa pandemi, yang berkonsekuensi pada peniadaan kegiatan ibadah rutin seperti shalat berjamaah dan shalat Jum’at.
Shalat Jum’at Ditiadakan, Bagaimana Menurut Agama?
Melihat ancaman yang tinggi dari penyebaran virus corona varian delta ini, dapat dilihat dari bukti data-data di atas, maka sudah selayaknya dan kewajiban bagi tokoh agama menyerukan kepada umatnya untuk mengikuti peraturan pemerintah, karena pemerintah telah melakukan berbagai kajian dan telah mendengarkan berbagai ahli kesehatan, dan telah melihat masifnya penyebaran virus corona ini di beberapa provinsi.
Tentu saja rumusan agama tertulis, dan telah ribuan tahun menjadi acuan bagi para pakar hukum Islam, “Dar` al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih,” (Menolak berbagai mafsadah lebih didahulukan ketimbang membela berbagai kemaslahatan).
Didasari oleh hadits kanjeng Nabi, “Jangan berbuat kemadharatan dan Jangan menempatkan diri dalam bahaya,” [HR. Ibnu Majah dan al-Daruquthni, dan lainnya].
Pada prinsipnya, syariat Islam memerintahkan meninggalkan kemadharatan. Dalam situasi pandemi Corona varian delta yang tersebar dengan sangat cepat dan dahsyat, dalam beberapa hari saja sudah terlihat angka kenaikan kasus Covid-19 yang masif, angka hariannya naik berkali-kali lipat dibandingkan masa awal pandemi di tahun 2020, maka wajib bagi setiap manusia menghindari Covid-19.
Menghindari Covid-19 merupakan salah satu prinsip dari pemeliharaan kehidupan dalam “hifzh al-nafs”. Allah Swt. telah memuliakan semua hidup dan kehidupan manusia, tugas manusia hanyalah berikhtiar agar hidupnya menjadi lebih baik, dan pandai menjauhi kemadharatan.