Progresivitas pemikiran Ibnu Rusyd terlihat dari rasionalitas dan kritisismenya dalam menyikapi setiap permasalahan. Ibnu Rusyd adalah seorang filsuf yang memiliki kritisisme luar biasa, komprehensif dan mendetail. Tidak ada satu bentuk pemikiran yang berkembang di masanya yang berhasil lolos dari kritik dan analisanya; sebuah kritisisme yang dibangun di atas rasionalitas yang mapan. Munculnya pemikiran Ibnu Rusyd tak ubahnya seperti “goncangan” terhadap status quo. Ia, di samping menyuarakan terbukanya pintu ijtihad dalam segala bidang, juga berupaya melakukan rasionalisasi terhadap segala bentuk keilmuan di masanya.
Rasionalitas Ibnu Rusyd terlihat dari beberapa argumentasinya dalam memahami permasalahan akidah Islam. Ibnu Rushd mangakui adanya kebebasan aksi dalam diri manusia. Ibnu Rusyd telah berhasil melakukan rasionalisasi terhadap permaslahan qadhâ` dan qadr yang selama berabad-abad menjadi sentral persengketaan antaraliran dalam Islam. Keimanan terhadap qadhâ` dan qadr Tuhan tidak akan menafikan tanggungjawab manusia, juga tidak akan memberangus otoritas Tuhan atas makhluk-Nya.
Setiap perbuatan manusia, selain merupakan kehendak dirinya sendiri—bukan paksaan dari Tuhan—, juga merupakan perbuatan yang sangat bergantung pada ikatan yang ada di luarnya. Perbuatannya sangat dibatasi oleh ikatan tertentu yang ada di luar kehendaknya sendiri. Ikatan tersebut adalah ciptaan Tuhan yang lepas dari intervensi manusia. Perbuatan manusia adalah kehendaknya sendiri dengan aturan pelaksanaan yang telah ditentukan oleh Tuhan.
Rasionalitas Ibnu Rusyd dalam masalah akidah terlihat pula dalam menyelesaikan permasalahan kausalitas dalam Islam. Ketika para ahli kalam menjustifikasi kemukjizatan seorang rasul, maka mereka, secara tidak sadar, telah tergiring pada sebuah pengingkaran terhadap kausalitas di dalam alam semesta. Tidak ada ketetapan hukum di alam semesta, semuanya hanya berupa kebiasaan. Semua kejadian di alam semesta merupakan ciptaan dan kehendak Tuhan yang mampu melakukan apa saja yang dikehendaki-Nya. Dalam hal ini Ibnu Rusyd mampu memberikan argumentasi baru yang berbeda sama sekali dengan argumentasi para ahli kalam.