Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan bulletin Jum’at rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin Jum’at ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Etika Islami Ketika Menerima Hoax dan Provokasi”
Di era digital saat ini rasanya masyarakat tidak bisa lari dari serbuan informasi yang datang begitu cepat. Tanpa disadari terkadang banyak informasi yang bermunculan justru menyesatkan. Karena kesalahan menerima informasi justru bisa menimbulkan musibah dan pertikaian.
Karena itulah, prinsip pertama yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah bijak dalam menerima informasi. Dalam hal ini, Al-Qur’an mengatakannya dengan bertabayun lebih dulu. Ini mengantisipasi adanya sang pembawa berita itu adalah orang fasik, yang tidak bisa dipercaya kredibilitasnya. Sebagaimana disampaikan dalam surah al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”
Dalam ayat di atas, ada dua poin penting yang diperhatikan, yaitu fasik dan tabayun. Fasik merupakan karakter atau pribadi personal yang telah menjadi watak. Di era sekarang ini, yang semuanya serba mudah dalam menyebarkan berita, tampaknya identitas fasik perlu menjadi pegangan kuat untuk berbuat cermat.