Jilbab sudah sangat familiar bagi para wanita muslim di Indonesia. Bahkan tidak sedikit pula, non muslimah pun, memakainya. Jilbab menjadi pakaian keagamaan, bisa pula dipandang kebudayaan. Di setiap sosial media seperti facebook, instagram, tiktok dan lainnya, kita sangat mudah melihat berbagai macam jenis hijab yang diekspresikan penggunanya.
Dalam disiplin ilmu fiqh banyak dijelaskan tentang pengertian jilbab. Salah satu ulama zaman sekarang yaitu Mbah Abdul Karim Zaidan mengungkapkan bahwasannya jilbab adalah sejenis pakaian yang dipakai di luar baju seorang wanita dan menutup badannya mulai dari kepala hingga telapak kaki. Di Iran jilbab dikenal dengan sebutan chadar, pakistan menyebutnya pardeh, dan di jazirah Arab, Mesir, Sudan, Yaman dikenal dengan sebutan jilbab.
Di Indonesia, istilah jilbab mengalami penyempitan makna. Ia lebih identik dengan nama kerudung (khimar). Dan di Indonesia, penggunaan kata jilbab digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.
Menurut Prof. Dr. Quraish Shihab jilbab juga dikenal oleh masyarakat Byzantium (Romawi). Jadi, sejak dulu masyarakat dunia dengan kehebatan peradabannya serta kecemerlangan filsafatnya telah mengakui dan sepakat bahwa memakai pakaian penutup ( jilbab ) adalah hal yang baik sesuai dengan fitrah manusia. Budaya pra Islam menempatkan jilbab sebagai style masyarakat kelas atas, bahkan menjadi ikon dari tingginya strata sosial, prestisius, serta simbol dari kehormatan di tengah masyarakat.
Tradisi berjilbab pun muncul dan berkembang secara masif dalam agama Yahudi maupun Kristen dan bahkan sampai sekarang kristen ortodoks masih setia memakai jilbab. Banyak para rabi, pendeta dan suster di gereja ataupun sinagog yang masih memakai penutup kepala seperti jilbab, sebelum akhirnya tradisi berhijab dalam ajaran agama ini digugat oleh nilai-nilai pluralisme, liberalisme, dan feminisme yang sekarang merajai pola pikir masyarakat barat.
Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitab wajiz fi ushulil fiqh menjelaskan bahwa setiap hukum yang berlaku dalam syariat Islam harus bersifat ‘dzohiron wa mundzobithon‘ ( memiliki ukuran dan batasan yang paten dan jelas ). Jilbab pun dalam Islam diatur dengan batasan dan ketentuan tertentu sesuai dengan teks-teks Al-Qur’an, hadist dan juga penalaran para ulama.