Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
al-Qur'an Sunnah

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah (2)

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

Hakikat Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah

MUHAMMAD ABDUL AZIZ by MUHAMMAD ABDUL AZIZ
28/07/2022
in Gagasan, Tajuk Utama
13 0
0
13
SHARES
257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

“Meskipun pada dasarnya semua argumentasi keagamaan kembali kepada al-Qur’an berikut Sunnah, namun harus diakui bahwa tidak setiap orang mampu untuk langsung dan hanya kembali kepada al-Quran, memahami dan mengambil hukum secara tekstual darinya.”

Al-Quran berikut Sunnah adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada dalam ajaran Islam. Karena itu, keduanya, terutama al-Quran yang memang secara redaksional bersifat absolut, merupakan timbangan yang kepadanya perbedaan pendapat di antara umat Islam harus dirujuk dan untuk diselesaikan. Dalam konteks Indonesia, dalam batas tertentu, al-Quran rakyat Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. 

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Semua undang-undang dan peraturan yang ada di negara ini memang lahir dan merupakan penjabaran darinya sehingga juga harus menjiwai dan dijiwai oleh makna yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Para hakim dalam mahkamah konstitusi berikut sekian macam pengadilan yang ada pada dasarnya adalah para mujtahid dalam bidang hukum ketatanegaraan.

Sebagaimana tidak semua rakyat Indonesia mempunyai kapasitas dan karenanya berhak menjadi seorang hakim, maka tidak setiap Muslim juga lantas mengklaim dengan begitu mudah sebagai seorang mujtahid. Apa yang ingin saya katakan di sini adalah bahwa meskipun pada dasarnya semua argumentasi keagamaan kembali kepada al-Qur’an berikut Sunnah, namun harus diakui bahwa tidak setiap orang mampu untuk langsung dan hanya kembali kepada al-Quran, memahami dan mengambil hukum secara tekstual darinya. 

Semangat kembali itu memang sebuah kemutlakan; namun yang menjadi persoalan di sini adalah bagaimana dan apa saja tahapan untuk dalam proses kembali tersebut. Tahapan ini perlu sebab kenyataannya, dalam al-Quran tidak dijumpai penjelasan mendetail tentang shalat, zakat, dan haji – sebagai contoh. Dalam konteks Hadits pun, penjelasan tentang kontekstualisasi amalan utama sebagaimana disebutkan di atas baru diungkap dengan terang dan tertulis oleh para ulama setelahnya. Pada titik ini, diperlukan para agen intelektual yang mampu memformulasikan definisi, mekanisme, dan aturan dalam proses kembali tersebut.

Karena itu, wajar jika pekerjaan ekstraksi hukum tersebut diserahkan kepada ahlinya. Sebab, jika diserahkan kepada yang bukan ahlinya, hasil racikan baru tersebut boleh jadi tidak akan menyembuhkan persoalan yang ada, atau bahkan bisa jadi menambah persoalan baru. Dalam konteks ilustrasi al-Ghazali di atas, jika tidak berasal dari dokter yang kompeten, obat yang diberikan kepada pasien bukan saja tidak menyembuhkannya, namun bahkan bisa saja membunuhnya. 

Itulah mengapa kemudian dalam al-Quran, sebagaimana disebutkan Prof Dr Hamdani Anwar, seorang ahli tafsir dari Institut PTIQ Jakarta, ditemukan setidaknya tiga tahapan dalam proses kembali kepada al-Quran dan Sunnah. Hal ini setidaknya dapat dilihat melalui keberadaan dua pola ayat ketaatan; athi‘ullah wa athi‘urrasul wa uli al-amri minkum (taatlah kamu semua kepada Allah Swt dan taatlah kamu semua kepada Rasul-Nya dan para pemimpin di antara kamu) (al-Nisa’ 59) dan athi’ullah wa al-rasul (taatlah kamu semua kepada Allah Swt dan Rasul-Nya) (Ali Imran 132).

Pada ayat yang pertama, perintah taat (athi’u) diulang dua kali yaitu kepada Allah Swt dan Rasul-Nya; sementara pada yang kedua, perintah tersebut hanya disebutkan sekali meski implikasi perintahnya tetap disandarkan baik kepada Allah Swt dan Rasul-Nya. Ini bukan sebuah kelebihan kata yang terjadi secara kebetulan; namun justru menunjukkan betapa teliti dan bernas (i’jaz lughawi) penggunaan setiap kata dalam al-Qur’an. 

Melalui penelaahan yang mendalam, lanjut Hamdani, dapat diketahui bahwa fenomena linguistik tersebut menunjukkan setidaknya dua jenis tugas – dalam konteks ini – Rasulullah Saw. Pertama, sebagai pembuat dan pemerinci hukum yang ada dalam al-Quran, yang ditunjukkan dengan disandarkannya perintah athi‘u langsung sebelum kata al-rasul. Kedua, sebagai sekedar penyampai apa yang telah ditetapkan Allah Swt yang ditunjukkan dengan diletakkannya athi‘u sebelum kata Allah dan baru setelahnya dan juga sebelum al-rasul hadir huruf sambung waw (harf al-‘athf).

Menariknya lagi, dalam ayat ketaatan di atas, frase uli al-amr yang bermakna pemerintah atau pemimpin tidak pernah disandari secara langsung oleh redaksi athi’u. Implikasinya, terang Hamdani, bahwa taat kepada pemimpin itu dilakukan jika mereka berperilaku sesuai ajaran Rasulullah Saw.

Page 1 of 2
12Next
Tags: AlquranHaditsKembali ke Al-Quran dan SunnahMujtahidSunnah
Previous Post

Hijrah Kolektif dari Narasi Kebencian dan Pemecah Belah

Next Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

MUHAMMAD ABDUL AZIZ

MUHAMMAD ABDUL AZIZ

Penulis adalah peserta program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI), sekaligus mahasiswa doktoral Jurusan Ilmu al-Quran dan Tafsir, Institut PTIQ, Jakarta.

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Bulletin Jum'at Al-Wasathy

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 035

muharram

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.