Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan Bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Berbenah di Tahun Baru Hijriah”
Tahun baru hijriah akan kembali kita peringati. Penggunaan hijriah sebagai sistem penanggalan dalam Islam sendiri ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab sebagai upaya untuk memudahkan urusan administrasi. Terma “hijriah” sendiri terinspirasi oleh peristiwa migrasi umat muslim dari Makkah ke Madinah yang menjadi arah baru pergerakan dakwah Islam saat itu.
Sejarah Penetapan Hijriah
Sebelum ditetapkan sistem penanggalan hijriah, bangsa Arab biasa menandai berbagai pengalaman sejarah dengan peristiwa yang terjadi bertepatan pengalaman-pengalaman tersebut. Seperti kelahiran Nabi Muhammad saw, para sejarawan menyebutkan Nabi lahir pada Tahun Gajah. Sebab, Nabi lahir tidak lama setelah invasi militer tentara Abrahah yang terkenal perkasa dengan pasukan gajahnya. Karena peristiwa ini penting kemudian dijadikan acuan ititimangsa setiap peristiwa yang terjadi pada waktu itu.