Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

Admin Islamina by Admin Islamina
18/11/2024
in Kabar
1 0
0
1
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Generasi muda Indonesia harus mewaspadai kembali gencarnya penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme dengan gaya baru. Walaupun hal yang dianggap baru itu mampu mengundang rasa penasaran, tapi perlu dipahami bahwa penyebaran radikalisme di kalangan remaja masih dimotori oleh pihak yang sama, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Terkait dengan HTI dan FPI, Pemerintah kan sekitar tahun 2017 dan 2019 sudah menyatakan dan membuat keputusan untuk melarang keberadaan dari kedua organisasi ini, artinya sudah dianggap ilegal. Tentu ketika organisasi ini dianggap ilegal, maka segala hal terkait dengan kegiatan mereka menjadi dilarang. Mulai dari organisasinya, atributnya, dan lain sebagainya, dan upaya untuk melakukan banding juga dilakukan oleh HTI ya sampai ke PTUN, tapi semua kan sudah dinyatakan ditolak,” ujar Guru Besar Sejarah Peradaban Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. KH. Didin Nurul Rosidin, M.A., PhD., di Cirebon, Selasa (12/11/2024).

BacaJuga

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Menurutnya, ada dua aspek yang mungkin bisa disorot dari peristiwa pembubaran HTI dan FPI. Pertama adalah aspek penegakan hukum. Kalau sudah ditetapkan sebagai organisasi yang terlarang, maka aspek komitmen dan konsisten dari aparat penegak hukum, dengan aturan-aturan terkait organisasi terlarang sebagaimana diatur undang-undang itu harus dijalankan. Implikasinya adalah tidak boleh ada bendera, logo, kantor, atau apapun itu yang mengatasnamakan HTI dan FPI, karena tidak diakui secara hukum.

Disinilah dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk melaksanakan itu. Jika tidak, maka keputusan yang sudah dibuat oleh Pemerintah akan terasa ompong. Hukum yang disahkan menjadi tidak memiliki fungsi apapun dan tidak berdampak apapun terkait dengan organisasi yang telah dilarang.

“Apapun yang sifatnya memang secara aturan dilarang, maka konsistensi dan komitmen dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan itu menjadi tantangan tersendiri. Hal ini sekaligus juga menjadi tuntutan, apakah aparat penegak hukum mampu melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan yang sudah diputuskan?” kata Prof Didin.

Aspek kedua, menurutnya, masyarakat dan Pemerintah juga harus sadar, bahwa kejahatan yang sifatnya ideologis akan lebih sulit ditindak karena ia akan lebih sulit dikenali dibandingkan dengan jenis kejahatan yang tampak, seperti halnya judi online ataupun pornografi.

Prof. Didin beranggapan bahwa Indonesia harus lebih matang dalam menyikapi luasnya informasi yang bertebaran di dunia maya. Pemahaman radikalisme dan terorisme tidak akan berhenti dalam satu bentuk saja, melainkan akan terus bertransformasi dan bermetamorfosis agar mudah menyebar dan diterima masyarakat luas.

“Itulah realita pertukaran informasi di dunia maya saat ini. Menolak realitas itu adalah sebuah kecerobohan, bisa dibilang sebagai kebodohan kan? Menyikapi realitas seperti, kita tidak bisa menolak adanya proses transformasi, metamorfosis, atau reformulasi dan lain sebagainya, terkait dengan pemikiran yang beredar di dunia maya,” terangnya.

Prof. Didin beranggapan bahwa realita yang ada harus disikapi secara bijak. Pemblokiran atau pemutusan akses terhadap suatu hal yang dianggap terlarang atau bertentangan dengan peraturan negara jelas bukan solusi jangka panjang. Bicara ideologi yang terlarang karena mengandung radikalisme dan terorisme, harus juga mengurai sebab dan alasan kenapa pelarangan tersebut ada.

Dirinya mencontohkan, jika di dalam agama Islam itu ada larangan makan daging babi, tapi banyak yang tidak tahu bahwa ada sekitar 40 jenis produk konsumsi dari olahan daging babi. ketika seseorang itu tidak tahu bahwa di suatu produk ternyata ada kandungan babi misalnya, maka bisa jadi dia memakan itu.

“Oleh karena itu, pengetahuan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal yang dilarang itu adalah penting untuk melakukan antisipasi. Maka kalau misalnya HTI dilarang, kenapa atau apanya yang dilarang? Apa yang bertentangan? Apa yang berbeda? Apa yang memang ditolak? Ini perlu dijelaskan ke masyarakat,” imbuhnya.

“Pemerintah dan penegak hukum harus melakukan kontranarasi melalui edukasi. Alangkah baiknya kalau kita sudah melakukan langkah dekonstruksi terhadap ideologi radikal, lalu rekonstruksi pemikiran agar kembali moderat. Misalnya tentang ideologi Pancasila, apa sih kebaikan dari ideologi Pancasila? Mengapa Indonesia menjadikan ideologi Pancasila sebagai dasar? Mengapa Indonesia menjadikan undang undang dasar sebagai konstitusi? Ini yang saya rasa penting disampaikan pada masyarakat luas,” pungkas Prof. Didin.

Tags: FPIgenerasi mudahitIntoleransiProf Didin Nurul RosyidinradikalismeTerorisme
Previous Post

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

Next Post

Refleksi Hari Pahlawan

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Gus Yahya PBNU
Kabar

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

24/09/2024
Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Kabar

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

23/09/2024
Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan
Kabar

Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan

12/09/2024
Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum
Kabar

Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum

13/08/2024
Wapres Ma'ruf Amin Soal Terduga Teroris Batu Apresiasi Untuk Densus 88 (1)
Kabar

Wapres Ma’ruf Amin Soal Terduga Teroris Batu: Apresiasi Untuk Densus 88

03/08/2024
Next Post
Refleksi Hari Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan

Memaknai Hari Pahlawan

Memaknai Hari Pahlawan

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.