Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draft perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. (Ali Masykur: 2014:110)
Piagam tersebut merupakan konstitusi dengan nilai-nilai humanisme yang ditegakkan oleh Rasulullah. Tujuannya yaitu menciptakan ketentraman, kerukunan, dan kedamaian pada masyarakat plural di madinah. Pada saat itu Madinah berasal dari tiga kelompok yang berbeda yakni muslim dari kaum Muhajirin dan Anshor sebagai kaum mayoritas, non muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kaum minoritas, dan kelompok Yahudi. (Said Agil Munawar:2001:22)
Konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang pertama di dunia, terdiri dari 47 pasal. Antara lain: mengatur persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, persaudaraan umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan suatu umat atau bangsa, dan aturan-aturan lain yang lebih lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan Pasal 1 tentang pembentukan umat atau bangsa: “Sesungguhnya mereka (seluruh penduduk Madinah) adalah satu bangsa atau umat yang bebas dari pengaruh bangsa dan umat manusia lainnya.”
Dalam pasal-pasal yang menyangkut hak asasi disebutkan: “Bahwa hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajir dan Anshor, dan suku-suku lainnya seperti suku Aus, bani Saidah, bani al-Harits, bani Najjar, dan sebagainya.” Pasal tentang persatuan disebutkan “Segenap orang-orang beriman dan bertakwa harus menindak orang yang berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan di kalangan masyarakat, dan sebagainya.”Mengenai pertahanan bersama disebutkan “Bahwa antara penduduk Madinah harus saling membantu melawan musuh yang akan menyerang kota madinah. Tetapi apabila telah diajak berdamai, maka sambutlah ajakan perdamaian itu.” Bahwa orang-orang Yahudi dari suku Aus, baik diri mereka maupun para pengikutnya memiliki kewajiban yang sama seperti penduduk Madinah yang lain. Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal di negara Madinah ini keselamatannya tetap terjamin kecuali mereka yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan. (Husein Haikal:1984:224)