Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Piagam Madinah (konstitusi Yang Humanis)

Piagam Madinah (konstitusi Yang Humanis)

Piagam Madinah (Konstitusi yang Humanis)

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si. by Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.
22/06/2020
in Gagasan
10 0
0
10
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draft perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. (Ali Masykur: 2014:110)

Piagam tersebut merupakan konstitusi dengan nilai-nilai humanisme yang ditegakkan oleh Rasulullah. Tujuannya yaitu menciptakan ketentraman, kerukunan, dan kedamaian pada masyarakat plural di madinah. Pada saat itu Madinah berasal dari tiga kelompok yang berbeda yakni muslim dari kaum Muhajirin dan Anshor sebagai kaum mayoritas, non muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kaum minoritas, dan kelompok Yahudi. (Said Agil Munawar:2001:22)

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang pertama di dunia, terdiri dari 47 pasal. Antara lain: mengatur persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, persaudaraan umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan suatu umat atau bangsa, dan aturan-aturan lain yang lebih lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan Pasal 1 tentang pembentukan umat atau bangsa: “Sesungguhnya mereka (seluruh penduduk Madinah) adalah satu bangsa atau umat yang bebas dari pengaruh bangsa dan umat manusia lainnya.”

Dalam pasal-pasal yang menyangkut hak asasi disebutkan: “Bahwa hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajir dan Anshor, dan suku-suku lainnya seperti suku Aus, bani Saidah, bani al-Harits, bani Najjar, dan sebagainya.” Pasal tentang persatuan disebutkan “Segenap orang-orang beriman dan bertakwa harus menindak orang yang berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan di kalangan masyarakat, dan sebagainya.”Mengenai pertahanan bersama disebutkan “Bahwa antara penduduk Madinah harus saling membantu melawan musuh yang akan menyerang kota madinah. Tetapi apabila telah diajak berdamai, maka sambutlah ajakan perdamaian itu.” Bahwa orang-orang Yahudi dari suku Aus, baik diri mereka maupun para pengikutnya memiliki kewajiban yang sama seperti penduduk Madinah yang lain. Bahwa barangsiapa yang keluar atau tinggal di negara Madinah ini keselamatannya tetap terjamin kecuali mereka yang berbuat aniaya dan melakukan kejahatan. (Husein Haikal:1984:224)

Page 1 of 2
12Next
Tags: nabi muhammadpiagam madinah
Previous Post

Hujjah Ahlussunnah Wal Jama’ah Karya KH. Ali Maksum Krapyak

Next Post

Produktifitas Imam Ghazali dan Kitab Mustashfa min ‘Ilmi Al-Ushul

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.

Dosen Agama Islam Universitas Indonesia dan PNJ

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Old Books

Produktifitas Imam Ghazali dan Kitab Mustashfa min 'Ilmi Al-Ushul

Jadi Syarat Loker, Begini Kriteria Manhaj Salaf Yang Benar

Jadi Syarat Loker, Begini Kriteria Manhaj Salaf Yang Benar

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.