Setiap manusia memiliki akal dengan kecerdasan yang luar biasa dengan makhluk yang lain. Ini bertujuan agar mampu merespon, mengarahkan dirinya untuk memilih sesuatu yang menjadi pilihan hidupnya terutama dalam menghargai perbedaan pemahaman, bahkan perbedaan keyakinankeyakinan sehingga mencela Sesembahan Non Muslim sangat dilarang oleh agama.
Yang harus dikedepankan adalah rasa saling menghargai satu dengan yang lainnya. Umat islam dilarang mencela sesembahan Agama yang lain. Sebaliknya Agama lain tak boleh mencampuri urusan Umat Islam.
Di dalam Surat al-An’am: 108 yang berbunyi:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (108
Artinya:
“Danjanganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”
Dalam Ayat ini Allah SWT mencela Sesembahan Non Muslim sangat dilarang oleh agama karena ada dampak negatif yang akan ditimbulkan yaitu mereka akan mencela balik kepada Allah sebagau Tuhan Umat Islam.
Alasan Islam Melarang Mencela Sesembahan Non Muslim
Dari sini ada dua hal yang saling bertentangan yaitu ada kebaikan yang berdampak positif (Maslahah) juga ada dampak negatifnya (Mafsadat), namun setelah dikaji secara mendalam dampak negatifnya lebih dominan daripada berdampak positifnya, maka mencegah hal buruk (negatif) harus didahulukan, dikedepankan daripada mengambil manfaatnya.
Jadi larangan mencela kepada sesembahan mereka harus didahulukan agar tak saling mencela satu dan yang lainnya terutama untuk menjaga toleransi Umat beragama seperti di Negara Indonesia.
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya mengutip pendapat Imam Qatadah yang mengkisahkan bahwa orang muslim awal mencela berhala orang non Muslim, kemudian mereka berbalik mencela kepada Allah sebagai bentuk permusuhan.
Syeh Nawawi al-Bantani dalam tafsirnya Marah Labid menjelaskan bahwa Ayat ini melarang keras mencela berhala atau sesembahan apapun karena pada hakikatnya kita malah mencela Allah sebagai Tuhan manusia sendiri karena hal itu sebagai sebab mereka mencela Tuhan kita.
Ada sebuah kaidah yang berbunyi:
الطاعة إذا أدّت إلى معصية راجحة وجب تركها فإن ما يؤدي إلى الشر شرّ