Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup
Andaikan Han Ji Pyeong Muslim, Berapa Zakat Yang Harus Dikeluarkan?

Andaikan Han Ji Pyeong Muslim, Berapa Zakat Yang Harus Dikeluarkan?

Andaikan Han Ji Pyeong Muslim, Berapa Zakat Yang Harus Dikeluarkan?

Syahril Mubarok by Syahril Mubarok
08/12/2020
in Gaya Hidup, Populer
24 1
0
25
SHARES
493
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

21,5 M x 2,5% = Rp. 537.500.000.

Perlu diketahui, zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat māl yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

BacaJuga

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Andaikan penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama satu tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Penulis: Zelda Zein
Editor: Syahril Mubarok

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DrakorHan Ji PyeongStart UpZakat
Previous Post

Karena Kepentingan, Masjid Pun Direbut Orang

Next Post

Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Syahril Mubarok

Syahril Mubarok

Netflix dan Kopi Hitam

RelatedPosts

Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?
Fashion

Yakin Mau Ikuti Tren Rambut Hair Extension?

24/04/2024
Ulil Abshar: Kesinambungan Dari Situbondo (1984) ke Sidoarjo (2022)
Kabar

Ulil Abshar: Kesinambungan Dari Situbondo (1984) ke Sidoarjo (2022)

12/07/2023
Mahfud MD; Pemerintah Tidak Phobia Pesantren
Kabar

Mahfud MD; Pemerintah Tidak Phobia Pesantren

12/07/2023
Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan
Gaya Hidup

Soal Hak-Hak Reproduksi Perempuan

10/06/2023
Next Post
Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19

Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.