Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar
Toa di masjid

Toa di masjid

Antara Toa, Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Admin Islamina by Admin Islamina
10/03/2022
in Kabar
8 0
0
8
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Namun SE itu berbuntut polemik dan kegaduhan. Banyak pengamat menilai seharusnya SE itu tidak hanya untuk masjid dan musala saja, tetapi juga tempat ibadah agama-agama lain. Polemik itu makin panas, setelah Menag Yaqut membandingkan antara suara-suara di Masjid dengan suara gonggongan anjing.

BacaJuga

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

Sebenarnya, surat edaran itu dibuat Menag didasarkan atas keinginan terjalinya harmonisasi kehidupan beragama di Indonesia yang majemuk, Islam sebagai agama mayoritas juga harus memperhatikan kenyamanan penduduk lain terkait dengan suara-suara di tempat ibadah. Namun dengan statemen perbandingan yang dinilai kurang pas akhirnya menjadi ramai dan gaduh.

Gus Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume. Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Hal itu dimaksudkan semata-mata semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Menag menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

Jangan Hanya Untuk Masjid dan Musala Saja

Aturan itu langsung menuai kritik. Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia, TGB HM Zainul Majdi menilai kalau dibuat aturan toa seharusnya tidak hanya untuk masjid dan musala saja. Menurut TGB, salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik itu adalah imparsialitas. Artinya rata, seimbang, adil, tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala.

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini menjelaskan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid. Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Yang pasti ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

Hal ini penting agar tidak kemudian menciptakan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensial mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala saja. Sementara, rumah ibadah non Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, dan lagu-lagu keagamaan.

Masih kata TGB, di banyak tempat di Indonesia ini, sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat. Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya digunakan untuk azan dan iqamat saja, tapi rata-rata masyarakat juga menggunakannya di masjid untuk kegiatan lainnya seperti untuk mengumumkan ada kematian kemudian kalau ada kegiatan gotong royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Selain itu, pengeras suara masjid atau musala juga memiliki fungsi sosial budaya. Di banyak daerah pengeras suara masjid itu bukan mengganggu, tapi justru menjadi rujukan dari masyarakat di desa.

TGB berpendapat pengaturan ini lebih baik diserahkan kepada kearifan bersama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Misalnya, untuk daerah-daerah tertentu yang masyarakatnya sangat heterogen, pengeras suaranya perlu diatur.

Bahkan di NTB, yang dikenal dengan Pulau Seribu Masjid, suara dari masjid sangat dirindukan. Suara itu justru menjadi penyejuk dan tidak ada yang merasa terganggu. Kendati demikian, TGB yakin Menag memiliki niat baik untuk membuat regulasi tersebut. Apalagai,Menag merupakan seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia.

Senada dengan TGB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan pemerintah agar tak perlu membuat aturan yang tidak perlu. Menurutnya, di kampong selain menjadi syiar agama, toa alias sepiker masjid atau musala bisa menjadi hiburan. Dia pun meminta agar aturan soal pengeras suara segera dicabut.

Ia menegaskah bahwa keberadaan toa di masjid dan musala merupakan kearifan lokal setiap wilayah. Karena itu, pemerintah mestinya tak perlu ikut campur.

Page 1 of 2
12Next
Tags: azangonggongan anjingMasjidmenagmenteri agamamusalapengeras suaraSEsurat ederanTGBtoaYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Next Post

Bolehkah Bernyanyi di dalam Masjid?

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru
Kabar

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Gus Yahya PBNU
Kabar

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

24/09/2024
Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Kabar

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

23/09/2024
Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan
Kabar

Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan

12/09/2024
Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum
Kabar

Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum

13/08/2024
Next Post
bernyanyi di masjid

Bolehkah Bernyanyi di dalam Masjid?

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.