Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Penendang Sesajen

Penendang Sesajen

Belajar dari Kasus Ahok, Apakah Penendang Sesajen Bisa Dipidana?

Syahril Mubarok by Syahril Mubarok
12/01/2022
in Kolom, Tajuk Utama
6 0
0
6
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Beberapa waktu yang lalu, viral seorang pria sengaja menendang dan membuang sesajen di Pelinggih (tempat pemujaan umat Hindu). Aksi yang dilakukan pria tersebut menjadi sorotan kalangan umat Islam Indonesia. Lalu apa hubungannya dengan kasus Ahok?

Islam telah hadir di bumi Nusantara sejak 14 abad yang lalu. Kemudian Islam menyebar melalui ekonomi (perdagangan), sosial, dan politik. Hingga saat ini, Islam menjadi keyakinan mayoritas masyarakat khususnya di Indonesia.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Realitas ini, tidak lain buah dari perjuangan dakwah yang dilakukan oleh para penyebar Islam seperti Wali Songo dan ulama-ulama Nusantara. Teknik dakwahnya pun juga tidak langsung menghilangkan tradisi masyarakat lama, yang berafiliasi Hindu-Buddha.

Namun, beberapa dekade terakhir ini, umat Islam menghadapi realitas baru. Yaitu, gambaran Islam yang dogmatis membuat kelompok Islam ini menjadi intoleran. Sehingga praktek keberagaman yang sudah terjalin bertahun-tahun mulai keropos. 

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Pria yang diketahui sebagai relawan bencana erupsi Semeru itu, melakukan tindakan yang menyakiti umat agama lain. Motif yang dilakukannya adalah pemurnian Islam. Ia meyakini, bentuk sesajen bagian dari kemusyrikan.

Penendang Sesajen: Sebuah Kajian Hukum dan Psikologis

Masih ingat pada tahun 2017, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok didakwa dengan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang terbukti telah menistakan agama Islam. Dan masih banyak lagi kasus yang tidak penulis sebutkan disini.

Pasal ini juga berlaku untuk semua agama. Isi dari Pasal 156a KUHP berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Rupanya, Pasal ini mudah disalahgunakan untuk kepentingan politik dan individu, bahkan sangat rentan menyasar kelompok minoritas. 

Dalam Islam sendiri, Allah berfirman dalam Alquran Q.S. al-‘An’am 108:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan” [Q.S. al-‘An’am:108]

Page 1 of 2
12Next
Tags: FundamentalismeIntoleranIntoleransiMencaci AgamaPenistaan AgamaRelawan SemeruSesajen
Previous Post

Gus Dur: Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke-21 (1)

Next Post

Penyelesaian Masalah dengan Hadits Berdasarkan Kualitas Rawi

Syahril Mubarok

Syahril Mubarok

Netflix dan Kopi Hitam

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Penyelesaian Masalah dengan Rawi Hadits

Penyelesaian Masalah dengan Hadits Berdasarkan Kualitas Rawi

Gus Dur Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke

Gus Dur: Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke-21 (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.