Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Penendang Sesajen

Penendang Sesajen

Belajar dari Kasus Ahok, Apakah Penendang Sesajen Bisa Dipidana?

Syahril Mubarok by Syahril Mubarok
12/01/2022
in Kolom, Tajuk Utama
6 0
0
6
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Dari ayat diatas, umat Islam wajib mencerminkan akhlak terpuji, yakni tidak mencaci-maki umat agama lain. Dalam arti juga tanpa mengganggu dan merusak sesembahan non-Muslim. Jika Allah sudah memperingatkan seperti itu, berarti harus dilaksanakan!

Pelaku intoleransi seperti pria penendang sesajen di Lumajang, adalah salah satu umat Islam yang tidak mengamalkan Alquran. Hal ini dikarenakan ideologi fundamental dari pria tersebut.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Roy J. Eidelson dan Judy I. Eidelson (2003) dalam jurnal American Psychologist berpendapat bahwa ada lima gagasan atau kepercayaan berbahaya. Diantaranya superioritas, ketidakadilan, kerentanan, ketidakpercayaan, dan ketidakberdayaan. Ditinjau lebih dalam lagi, kelompok yang memiliki pikiran superior, hanya ajaran dari kelompoknya yang dianggap paling benar dan yang berbeda dianggap salah.

Dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh pria intoleran tersebut adalah menyakiti keyakinan non-Muslim. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya.

Sekali lagi menjadi peringatan, bahwasanya kita menghadapi musuh bersama. Musuh yang dapat mencederai ajaran Islam melalui kelompok Islam sendiri. Lalu, apakah pria itu tidak mencontoh akhlak Nabi Muhammad SAW? 

Dari kasus pria ini, dapat dikenakan Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Melihat dari video yang viral tersebut, unsur-unsur kebencian dan penodaan keyakinan agama cukup lengkap. Persoalannya adalah kembali di isi otak penendang sesajen, bisakah taubat menjadi Muslim moderat dan progresif?

Baca Juga: Perempuan dalam Jejaring Terorisme : Pergeseran dari Simpatisan Menjadi Martir

     

Continue Reading
Page 2 of 2
Prev12
Tags: FundamentalismeIntoleranIntoleransiMencaci AgamaPenistaan AgamaRelawan SemeruSesajen
Previous Post

Gus Dur: Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke-21 (1)

Next Post

Penyelesaian Masalah dengan Hadits Berdasarkan Kualitas Rawi

Syahril Mubarok

Syahril Mubarok

Netflix dan Kopi Hitam

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Penyelesaian Masalah dengan Rawi Hadits

Penyelesaian Masalah dengan Hadits Berdasarkan Kualitas Rawi

Gus Dur Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke

Gus Dur: Bapak Sosialisme dari Pesantren Abad ke-21 (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.