Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
bernyanyi di masjid

bernyanyi di masjid

Bolehkah Bernyanyi di dalam Masjid?

Saidun Fiddaraini by Saidun Fiddaraini
10/03/2022
in Kajian, Populer, Tajuk Utama
198 11
0
208
SHARES
4.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Bernyanyi sudah menjadi tren dan budaya global di tengah masyarakat kiwari. Bukan hanya kalangan generasi muda yang suka bernyanyi, melainkan anak-anak dan para orang tua pun juga senang akan hal demikian. Di Indonesia sendiri, bernyanyi kerap kali dijadikan sebagai ajang perlombaan dengan tujuan pencarian bakat para generasi bangsa, terutama di bidang musik.

Saking ngetrennya, tak jarang banyak orang yang melantunkan atau menyanyikan pelbagai macam lagu. Mulai dari dangdut, pop, rocks, reggae, dan lain-lain. Bukan hanya di tempat umum dan panggung, melainkan juga melantunkannya di dalam masjid. Karena itu, tulisan pendek ini hendak mengupas status hukum bernyanyi di dalam masjid. Mengingat masjid, merupakan salah satu tempat yang disucikan dan diagungkan dalam Islam. Juga sebagai tempat untuk berdzikir dan beribadah kepada Allah.

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Sebagai tempat yang dimuliakan, tentu pertanyaan yang muncul dalam benak kemudian bolehkah seseorang bernyanyi atau mendendangkan lagu di dalam masjid? Dalam hal ini ulama masih berbeda pendapat. Ada yang melarang secara tegas. Juga ada yang memperbolehkan meski dengan beberapa syarat.

Pertama, ulama yang melarang secara tegas adalah Imam Jalaluddin As-Suyuti. Menurutnya, seseorang yang bernyanyi atau mendendangkan lagu di dalam masjid dilarang secara keras (tidak boleh), bahkan perilaku tersebut dikategorikan bid’ah dan sesat, sehingga perlu diberi sanksi atau hukuman. Sebagaimana dinyatakan dalam kitabnya bertajuk Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, yaitu:

ومن ذلك: الرقص والغناء فى المسجد، وضرب الدف، أو الرباب، أوغير ذلك من آلآت الطرب. فمن فعلل ذلك فى المسجد، فهو مبتدع ضال، مستحق للطرد، والضرب، لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه.

“Di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis-jenis alat musik. Maka, barang siapa yang melakukan itu di masjid di termasuk mubtadi’ (pelaku bid’ah) yang sesat, sehingga patut baginya diusir dan dipukul, karena dia telah meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid”. (Imam Jalaluddin As-Suyuti, Al-Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, hal. 275)

Untuk memperkuat argumennya, Imam Suyuti menyitir Al-Quran Surat An-Nur ayat 36 sembari memberikan penjelasan:

(في بيوت أذن الله أن ترفع ” أي تعظم ” ويذكر فيها اسمه)، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد؛ وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والبزاق، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص؛ فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة.

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan” maksudnya diagungkan “dan disebut nama-Nya di dalamnya” Yaitu dibacakan kitab-Nya di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan syair di dalamnya, nyanyian dan tarian. Maka barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari dia adalah pelaku bid’ah sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman”. (hal, 275)

Continue Reading
Page 1 of 2
12Next
Tags: BernyanyiBid'ahHukum BernyanyiImam NawawiImam SuyutiMasjid
Previous Post

Antara Toa, Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Next Post

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Saidun Fiddaraini

Saidun Fiddaraini

Alumni PP. Nurul Jadid, Paiton dan sekarang mengajar di PP. Zainul Huda, Arjasa, Sumenep.

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Next Post
Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

bulan sya'ban

Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Pada Bulan Sya’ban

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.