Kedua, ulama yang membolehkan seseorang bernyanyi di dalam masjid, namun dengan beberapa syarat adalah Imam Nawawi. Menurut Imam Nawawi dalam kitabnya berjudul al-Adzkar menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW mengutuk keras seseorang yang mendendangkan syair (lagu) di dalam masjid, yaitu lagu yang tidak mengandung pujian kepada Islam, tidak menganjurkan ber-zuhud, dan tidak pula menganjurkan untuk berakhlak mulia. (Imam Nawawi, al-Adzkar, hal. 85)
Dari pendapat Imam Nawawi ini, dapat dipahami bahwa: bernyanyi dengan syair (lagu) yang mengandung pujian terhadap Islam, menganjurkan zuhud, dan dapat melahirkan atau menjadikan orang yang bernyanyi dan yang mendengarkan memiliki akhlak mulia, maka diperbolehkan meskipun mendendangkannya di dalam masjid.
Demikianlah, pandangan atau pendapat sebagian ulama terkait boleh tidaknya seseorang bernyanyi di dalam masjid. Walau begitu, sebagai langkah kehati-hatian, sebisa mungkin kita dapat menghindarinya (bernyanyi atau melantunkan lagu-lagu) di dalam masjid kendati bernuansa islami. Tentu saja, hal ini sebagai bentuk penghormatan kita kepada masjid: tempat berdzikir dan beribadah kepada Allah. Wallahu A’lam
Baca Juga: Siapa Bilang Musik Haram?