Mesti dipahami, bahwa Ḥadīts Nabi yang benar berasal darinya, belum tentu dipahami secara benar pula. Pengamalan hadis ini bisa sepenuhnya dilakukan hanya pada saat normal.
Berbeda hukumnya ketika kondisi pandemi sekarang. Penjelasan ini bisa kita tinjau lebih rinci dengan memaparkan kaidah fikih untuk menemukan kemaslahatan bersama.
Dalam salah satu kaidah fikih, cukup popular adanya ungkapan:
الحكم يدور مع علته وجوبا أو عدما
“Siklus hukum dapat berubah sesuai dengan keadaan dan situasi tertentu”.
Contoh sederhana, misalkan anda seorang yang hobi mendaki gunung, tiba-tiba terjadi hal yang tak terduga. Anda terpisah dari rombongan, sedangkan persediaan makanan telah habis. Di tengah kondisi yang lapar, anda melihat seekor babi. Dalam hal ini, diperbolehkan bagi anda untuk memakan babi tersebut.
Ini merupakan salah satu perubahan hukum yang dipengaruhi oleh kondisi dan situasi. Hukum asal memakan babi adalah haram, tetapi dapat menjadi halal ketika tidak ada lagi sesuatu yang dapat dimakan. Terlebih jika hukum asal sesuatu tersebut mubah, seperti halnya masker.
Kemudian kaidah fikih yang tak asing di telinga kita:
درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
“Mencegah kerusakan (bahaya) itu lebih dahulukan dari pada mengambil maslahat (manfaat)”
Dalam konteks ini, menggunakan masker adalah mencegah bahaya. Mencoba melindungi diri sendiri dan orang lain. dan membuka masker adalah maslahah dalam beribadah. Maka dalam hal ini, mencegah bahaya lebih didahulukan dari pada meraih pahala. Yang terpenting, shalat yang kita lakukan tetap sah.
Terlebih shalat adalah hubungan vertikal kita dengan Allah, sedangkan menggunakan masker adalah hubungan kita dengan sesama manusia. Imam Fakhr al-Din al-Razi juga menyampaikan dalam tafsirnya:
قالَ الفقهاءُ إِنَّ حُقُوقَ اللهِ نعالى مَبْنَاها علَى المُسَامَحَةِ والمُساهَلَةِ. وحُقُوقَ العِبَادِ مَبْناها عَلى الضِّيقِ والشُّحِّ
Atas dasar ini para ahli hukum Islam (Fuqaha) mengatakan dalam kaidahnya : hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban kepada Allah itu dimudahkan dan diringankan, sedangkan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban antar manusia itu ketat.