Aksi bom bunuh diri yang dilakukan anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Agus Sujatno alias Abu Muslim di Mapolsek Astana Anyar Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) dilandasi dalih jihad melakukan perlawanan terhadap thogut dan mendapatkan mati Syahid. Pelaku tewas setelah tubuhnya hancur terkena serpihan bom panci yang diletakkan di tubuhnya. Seorang anggota polisi Aiptu Sofyan Didu juga meninggal dunia, sementara korban lainnya luka-luka.
Sekretaris Umum (Sekum) Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI), KH. Suaib Tahir, Lc. Ph.D, mengecam aksi terorisme tersebut. Menurutnya, tak satu pun ajaran agama yang membolehkan kekerasan, apalagi sampai membunuh orang lain.
“Pertama-tama saya pribadi dan atas nama DDI mengutuk secara keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang teroris di Polsek Astana Anyar, Bandung. Prilaku tersebut merupakan tindakan terkutuk dan tidak ada dalam ajaran agama sehingga aksi bom bunuh diri tersebut bukan bagian dari Istishadiyah atau amalan jihad,” ujar Suaib Tahir di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, bahwa harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah Intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya. Namun, konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.
“Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil,” paparnya.
Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan oleh rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Mereka tidak ingin menggunakan harakah intihariyah karena itu akan membawa kepada pemahaman bahwa aksi tersebut diharamkan dalam agama karena bunuh diri jelas diharamkan.
Akan tetapi, lanjutnya, jika menganggap bahwa aksi tersebut adalah aksi mati syahid atau harakah istishadiyah, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika mereka dikepung oleh musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Sehingga mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.
“Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah harakah istishadiyah bukan harakah intihariyah,” terangnya.