Ia melanjutkan, bahwa persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris menjadi tren di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda.
Ia menambahkan, harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami oleh sahabat-sahabat Nabi saat dikepung oleh musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini, apalagi di tengah-tengah umat Islam, maka harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena negara bukan dalam suasana perang. Di samping itu mereka yang dianggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam.
Ia menguraikan, bahwa musuh yang dianggap dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam. Sementara tidak ada bukti satupun yang bisa ditunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam. Pasalnya Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar aturan hukum dengan hukum Islam khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya.
“Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya artinya siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama,” tukas Dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta ini.
Kemudian, lanjutnya, perang dalam ketentuan agama harus diumumkan oleh pemimpin dan semua pasukan harus mengikuti instruksi dan arahan pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ingin mengirim pasukannya ke medan perang. Saat itu, Rasulullah memberikan beberapa instruksi yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pasukan yang ikut dalam perang itu.
“Jika kelompok teroris mengklaim bahwa mereka melakukan harakah istishadiyah melawan pemerintah dan aparatnya termasuk warga sipil, maka itu sungguh merupakan sebuah kekeliruan,” tegasnya.
Menurut Suaib ada beberapa alasan yang mendasari hal diatas. Pertama, orang-orang yang dianggap musuh adalah orang-orang Islam sendiri. Kedua, sekalipun non muslim mereka tidak sedang memerangi umat Islam. Ketiga, mereka melakukan aksi di wilayah damai bukan medan perang. Keempat, yang dijadikan sasaran adalah kelompok yang tak berdosa yang jelas-jelas dilarang dalam agama apalagi melibatkan anak anak dalam aksi bunuh diri dimaksud.
“Intinya mengklaim harakah intihariyah atau aksi bunuh diri sebagai harakah istishadiyah seperti yang dilakukan oleh kelompok teroris saat ini adalah sebuah kekeliruan yang sangat nyata,” tandas Suaib Tahir.