Kemudian al-Khabbab membalas, “Pendapat yang benar adalah kita harus menghalangi mereka (musuh) itu dari air yang vital ini, karena menghalangi mereka dari air termasuk taktik perang dan menjadi sebab kemenangan. Musuh dalam perang bukanlah orang yang harus dihormati sehingga tidak diperbolehkan dihalangi dari air”.
Sifat kepahlawanan tidak hanya berkaitan dengan strategi peperangan saja, melainkan juga berhubungan dengan keputusan hukum agama. Peristiwa seperti ini pernah dilakukan oleh seorang perempuan di era Nabi sehingga turun ayat Al-Qur’an surah al-Mujadilah 1:
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”
Selamat membaca
Silahkan unduh
[sdm_download id=”4406″ fancy=”0″]