Sehingga mengantarkan pada tindakan tabayun. Dalam istilah fikih, orang fasik didefinisikan sebagai semua orang yang melakukan pekerjaan haram dan meninggalkan kewajiban, yang itu semua merupakan tindakan keluar dari taat kepada Allah. Atau ada definisi lain, orang fasik adalah mereka yang sudah melanggengkan dosa-dosa besar atau terbiasa melakukan dosa kecil.
Secara sosial, definisi tersebut menekankan pada aspek moral orang fasik yang menyampaikan berita. Sehingga perlu untuk melakukan tabayun, atau mencari tahu kebenaran aslinya. Di era serba digital ini, indikasi terhadap orang-orang fasik perlu diturunkan, yang intinya menganjurkan kepada siapa saja untuk bijak terhadap berita yang diterima.
Selengkapnya baca dan unduh disini!
[sdm_download id=”4463″ fancy=”0″]