Namun, sebagian ulama, misalnya Syekh ar-Rafi’i membolehkannya karena mengedepankan nilai shadaqahnya, sebagaimana keterangan beliau dalam Hasyiyyah ‘Umairah, juz VI halaman 256:
وَقَالَ الرَّافِعِيُّ : فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَحُكِيَ عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ السَّرَّاجِ شَيْخِ الْبُخَارِيِّ أَنَّهُ خَتَمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ آلَافِ خَتْمَةٍ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Syekh ar-Rafi’i berpandapat: “Seyogyanya berkurban dari mayit berhasil baginya, walaupun ia tidak berwasiat, karena ia termasuk varian shadaqah. Diceritakan dari Abu al-‘Abbas as-Sarraj, guru al-Bukhari, bahwa sungguh ia mengkhatamkan Al-Quran bagi Rosulullah lebih dari sepuluh ribu kali dan berkurban baginya dengan sebandingnya.”
Redaksi wasiat misalnya ketika ada orang di hadapan para ahli waris, berkata, “Bila nanti aku meninggal, tolong aku diqurbani.” Dana qurban ini bisa diambilkan dari sepertiga atau kurang dari bagian harta peninggalan, atau bisa juga dari harta ahli waris yang merelakan pelaksanaannya.
Dalam fatwa nomer 13884 terdapat keterangan tentang Qurban bagi yang telah wafat, sebagai berikut:
الأول: تصح وهو مذهب الجمهور ويصله ثوابها، ويؤيده ما رواه أبو داود والترمذي في سننهما وأحمد في المسند والبيهقي والحاكم وصححه، أن عليا رضي الله عنه كان يضحي عن النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين، وقال: إنه صلى الله عليه وسلم أمره بذلك
Dari dalil di atas, bahwa menurut mayoritas ulama (jumhur ulama) hukumnya sah melaksanakan kurban, dan pahalanya sampai kepada mayit tersebut. Keterangan ini dikuatkan dalam Sunan Abi Daud, Sunan at-Turmudzi, dan Musnad Imam Ahmad, juga Imam Baihaqi, sedangkan Imam Hakim menganggap shahih hadis tersebut, bahwa Ali bin Abi Thalib itu melaksanakan qurban dua kambing kibas dari Rasulullah dan Ali berkata: Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan hal tersebut [SM]