Pertama, Orang yang mau menginfakkan sebagian hartanya untuk orang yang membutuhkan atau kepentingan umum, dalam kondisi susah maupun mudah, terjepit maupun sedang berduit, dalam keadaan miskin atau sedang mempunyai mobil selusin.
Imam Ibnu Kasir dalam Tafsirnya, menjelaskan tentang infak secara lebih luas, dengan berbuat baik kepada kerabat, maupun orang lain dengan berbagai jenis kebaikan.
Baca juga:
- Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat
- Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman
- Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam
- Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban
- Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan
Kedua, Orang yang mampu meredam kemarahannya, terutama ketika menghadapi kegagalan dalam usaha, atau sedang mendapatkan ujian kehidupan, bahkan dalam menghadapi perbedaan pikiran, pendapat, pilihan, atau yang lain, ia lebih meredam marahnya agar tak dikuasai amarah, karena orang yang dikuasai amarah hidupnya tak akan terarah.
Ketiga, orang yang mau memaafkan orang lain bila berbuat salah, tanpa diminta terlebih dahulu, karena ia sadar manusia tak ada yang sempurna, pasti mempunyai kesalahan, serta pelupa, maka dirinya sadar betul untuk memaklumi dan memaafkan orang lain yang berbuat salah padanya.
Baca selengkapnya di Syahadat.id