Rabu, Oktober 8, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Jika Tak Ada Nash Dalam Berpancasila

Jika Tak Ada Nash Dalam Berpancasila

Jika Tak Ada Nash dalam Berpancasila

Abdul Muiz Ghazali by Abdul Muiz Ghazali
04/06/2021
in Kajian, Populer, Tajuk Utama
7 1
0
8
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Bernegara merupakan wilayah duaniwi yang tidak membutuhkan dalil secara tekstual. Negara beserta dasar-dasarnya hanya membutuhkan argumentasi logis yang menyebutkan bertentangan dengan syariah Islam. Syariah Islam yang dalam hal ini bernama al siyasah al syar’iyyah (politik Islam) mengarah pada al adl (keadilan), al amn al ‘ammah (keamanan bersama), dan al mashalahah al ‘ammah (kedamaian bersama). Dalam soal keadilan, Ibn al Qayyim dalam “al Thuruq al Hukmiyyah” menjawab persoalan ini. Ibn al Qayyim mengatakan “annal ‘adl huwa maqshud al syari’ min al syari’ah, fahaitsuma asfara wajhul haqqi biayyi thariq kana, fatsamma syar’ullah wa dinuhu.” Tepatnya, dimana pun ada keadilan maka di situ ada syariah Islam.

Dalam soal kemanan bersama juga demikian. Umar Ahmad al Furjani mengatakan “binnal qital fil islam masyaru’ liraf’i al dhulm ‘anil muslimin wag hair al muslimin walau fi dual al ‘alam ghair al islamy” bahwa peperangan diperbolehkan jika untuk melawan dan memberantas kedaliman, baik terhadap umat Islam atau bukan, sekalipun di Negara yang tidak memakai dasar syariah Islam. Pendapat al Furjani hendak mengatakan bahwa keselamatan dan kemananan bersama merupakan keharusan yang dilakukan oleh negara tanpa harus melihat dasar-dasar negaranya. Dan, memang dasar pokok berdirinya suatu Negara adalah kesepakatan untuk hidup bersama dalam segala secara suka rela (‘aqdun bain al nas wa bain man yakhtarunahu bi ridhahum).

BacaJuga

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Menurut Imam Ghazali dalam al mustashfa, kemashalahatan (al mashalahah al syar’iyyah) tidak hanya mencakup mendapat manfaat dan mencegah madharat. Tapi lebih dari itu, mashalahah lebih mengarah pada terjaminnya kehidupan dalam beragama, berketurunan, mencari harta, kebebasan berpikir, dan kselamatan diri dari segala ancaman. Walakinna na’ni bil mashalahah al muhafazah ‘ala maqshudah; an yahfdza ‘alaihim dinahum, wa ‘aqlahum, wa naslahum, wa manalahum, fakullu ma yatdhammanu hifdz hahdsihil ushul al khamsha fahuwa mashlahah. Wakullu ma yafut hadsihil ushul fahuwa mafsadah wa daf’uha fahua mashlahah. 

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hal tersebut. Tekad untuk melakukan keadilan, keamanan, dan kemashlahatan bersama tertuang jelas di dalamnya. Ini menandakan bahwa Pancasila bukan hanya tidak bertentangan dengan syariah Islam melainkan juga sesuai dan ikut serta dalam menjalankan syariah Islam itu sendiri. Di Indonesia, setiap orang mendapat jaminan untuk melaksanakan dan menjalankan perintah agamanya masing-masing tanpa ada halangan dan larangan dari Negara. Sebaliknya, Negara bahkan memfasilitasi ritual keagamaan setiap umat beragama tanpa terkecuali.

Jika demikian, tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariah Islam untuk merongrong adanya Pancasila dan Negara Indonesia. Sebaliknya justru syariah Islam mengharamkan umat Islam untuk mencaplok suatu Negara (ightishab al sulthah) sekalipun untuk mendirikan Negara Islam (al daulah al islamiyyah), demikian penjelaskan Muhammad Khair haikal dalam “Al Jihad Wal Qital Fi Al Siyasah Al Syariyyah”. Alasannya, menurut Khair Haikal, karena dalam Sunan Ibn Majah sebagaimana disebutkan dalam kitab “al Washaya” bahwa Thalhah bin Musharrif bertanya kepada Abdullah bin Aby Aufa “apakah Nabi mewasiatkan sesuatu yakni soal khilafah atau semacamnya? Dia menjawab; Tidak”. Wallahu a’lam.

Baca Juga:
Dār al-Islām Itu Apa?

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Indonesia BersyariahIslam dan PancasilaPancasilaSyariah Pancasila
Previous Post

Sejarah Maqâshid al-Syarî’ah

Next Post

Islam Als Partner

Abdul Muiz Ghazali

Abdul Muiz Ghazali

RelatedPosts

gerakan gen z
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring
Kajian

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Next Post
Islam Als Partner

Islam Als Partner

Agar Dosa Terampuni, Baca Istighfar Ini

Agar Dosa Terampuni, Baca Istighfar Ini

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.