Umar yang mendengar jawaban si fulanah berkata: “Apakah kau hendak berbuat buruk (maksiat) karena hal ini?”. “Aku berlindung kepada Allah dari melakukannya” jawab si fulanah. “Kalau begitu jagalah dirimu dan kehormatanmu” berkata Umar kepada perempuan tersebut.
Umar adalah pemimpin yang selalu mengutamakan rakyatnya. Ia akan mencarikan solusi meski persoalan yang dihadapi terlihat “receh”. Salah satunya masalah “rindu” si fulanah tadi, Umar langsung mencari solusinya.
Umar bertanya kepada anaknya, Hafsah: “Wahai Hafsah, aku akan bertanya kepadamu persoalan yang sedang merumitkanku, bantulah aku untuk menyelesaikannya. Berapa lama seorang istri bisa menahan rindu terhadap suaminya?”.
Hafsah yang mendengar pertanyaan ayahnya menundukkan kepalanya karena malu. Umar yang melihatnya terlihat malu berkata lagi: “Wahai anakku, sungguh Allah tidak akan malu untuk suatu kebenaran”. Hafsah menjawabnya dengan isyarah tangannya, “tiga atau empat bulan”, tuturnya. Dari jawaban Hafsah tersebut, kemudian Umar memerintahkan untuk tidak mengirim seseorang untuk agenda militer lebih dari empat bulan.
Dari kisah tersebut kita bisa melihat bagaimana kebijaksanaan Umar sebagai Khalifah. Ia tidak segan memutuskan sesuatu yang sekilas terlihat receh jika memang keputusan tersebut membawa maslahat. Contohnya dalam masalah penyakit “rindu” perempuan dalam kisah di atas. Kalau kita resapi, maslahat dari kebijakan Umar yang memberi keputusan agenda kemiliteran seperti yang telah disebutkan akan sangat besar.
Dalam kisah yang disebutkan, si fulanah membuat khawatir Umar, andai berbuat kemaksiatan. Meski kemudian dijawab dengan jawaban yang menenangkan, namun hal tersebut tidak membuat Umar tenang. Karena ia tahu, yang mengalami hal serupa bukan hanya si fulanah, banyak perempuan-perempuan lain yang mengalami “persis” seperti yang dialami fulanah. Dan bisa jadi hal buruk (berbuat maksiat) yang tidak terjadi pada si fulanah menimpa pada yang lainnya.
Oleh karenanya, Umar mencoba mencari jalan keluarnya dengan bertanya kepada anaknya, Hafsah. Dan memutuskan memberi kebijakan di atas.
Wallahu a’lam
Kisah ini disadur dari Kitab Tarikh al-Khulafa’ hlm. 130, karya Syekh Jalaludin Abdurrahman al-Suyuthi.