Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Kesuksesan Muhammadiyah yang Perlu Ditiru oleh NU

Kesuksesan Muhammadiyah yang Perlu Ditiru oleh NU

Kesuksesan Muhammadiyah yang Perlu Ditiru oleh NU

Khoirul Anwar Afa by Khoirul Anwar Afa
08/12/2021
in Gagasan, Tajuk Utama
18 1
0
19
SHARES
385
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Saat konferensi pres kemarin sore (selasa 7 Desember 2021), PBNU yang disampaikan oleh Ahmad Rumadi tentang beberapa capaian dan kiprah NU untuk keislaman di Indonesia, dan juga ekonomi sosial. Ada satu yang menarik, yaitu terkait kemandirian ekonomi yang akan jadi bahasan dan diputuskan pada Muktamar ke 34 di Lampung nanti.

Rumadi menyampaikan bahwa NU akan membentuk Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU). Badan usaha ini nanti yang akan menjadi holding company yang dikelola langsung di bawah naungan NU. Sehingga kalau ada acara-acara besar yang butuh dana, PBNU tidak lagi kebingungan mencari urusan dana soalnya sudah punya BUMNU yang akan jadi tonggak kemandirian NU kedepan.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Usulan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Di era KH. Sahal Mahfuz, mantan rais Aam Syuriah PBNU pada era  Orde Baru juga sudah membicarakan hal ini. Bahkan beliau menjadi pelopor berdirinya koperasi BMT dengan mendapatkan dana talangan dari BI secara langsung. Namun tetap mendapatkan tentangan dari para kiai yang tidak sepakat dengan koperasi simpan pinjam karena dianggap sarat terdapat unsur riba.

Atau dalam skala organisasi terbesar, NU bisa berkaca dengan Muhammadiyah. Badan Usaha semacam ini sudah digunakan oleh Muhammadiyah, dan telah resmi didirikan beberapa tahun lalu. Dan Muhammadiyah telah sukses membangun sektor-sektor usaha modern baik di lembaga pendidikan, kesehatan hingga perhotelan.

Ketika saya berkunjung ke Malang beberapa hari kemarin, kebetulan menginap di salah satu hotel milik Muhammadiyah yang lokasinya tidak jauh dari Kampus Muhammadiyah. Manajemen dan fasilitas hotel tersebut sangat lengkap, terbuka untuk umum dan biaya bersaing dengan hotel-hotel komersil lain yang ada di sekitar. Mungkin saja ini hasil dari tafsiran apa yang pernah disampaikan oleh KH. Ahamad Dahlan bahwa Amal Usaha Muhammadiyah bermanfaatannya untuk melayani umat, tidak membedakan ras, agama, suku dan antara golongan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Muhammadiyahnahdlatul ulamaNU
Previous Post

Inspirasi Surat Fatir Ayat 8 tentang Larangan Merasa Paling Baik

Next Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 014

Khoirul Anwar Afa

Khoirul Anwar Afa

Penulis adalah Dosen Fakultas Ushuluddin PTIQ Jakarta

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
thumbnail bulletin jumat

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 014

Hak Keadilan Hukum Menurut Islam

Hak Keadilan Hukum Menurut Islam

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.