Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Kiai Afifuddin Muhajir: Piagam PBB dalam Bingkai Syariat

Kiai Afifuddin Muhajir: Piagam PBB dalam Bingkai Syariat

Serial Halaqah Fikih Peradaban Lirboyo

Hatim Gazali by Hatim Gazali
15/08/2023
in Gagasan, Tajuk Utama
7 0
0
7
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pertanyaan lainnya adalah apakah PBB menghalangi terhadap pelaksanaan jihad di jalan Tuhan?
Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, jihad dalam Islam disyariatkan lantaran dua hal. Pertama, disebabkan pelanggaran terhadap negara Islam. Kedua, menghalang-halangi dakwah Islam yang dijalankan dengan damai. Sementara itu, PBB hanya mengecam/melakukan kriminalisasi terhadap peperangan yang sifatnya ofensif (menyerang terlebih dahulu/ dalam konteks sekarang menjajah) tanpa alasan apapun yang dibenarkan. Perang seperti itulah yang dilarang oleh PBB. Dengan demikian, PBB tidak pernah menghalangi jihad fi sabilillah yang berupa (1) perlawanan karena telah diserang musuh, (2) berdakwah dengan jalan damai.

Bahkan, tegas Kiai Afifuddin Muhajir, jihad fi sabilillah (dengan arti perang) dalam Islam bukanlah tujuan melainkan hanyalah perantara. Artinya, perang merupakan instrumen untuk mencapai suatu tujuan yaitu mendekatkan seseorang terhadap hidayah Tuhan untuk masuk Islam. Oleh karena itu, sering kali tujuan (hidayah) tersebut diperoleh tanpa jihad (perang). Sebagai argumentasi, Kiai Afifuddin Muhajir menyodorkan bukti sejarah bahwa tujuan dari jihad, yaitu hidayah, tidak mesti dengan perang. Misalnya, kaum Tatar yang pada awalnya dengan gagap gempita memporak-porandakan umat Islam di medan peperangan, hampir seluruh masyarakat muslim di dunia kecuali daerah Mesir kocar-kacir melawan kaum Tatar.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Namun yang menakjubkan ketika umat Islam telah luluh lantak rupa-rupanya kaum Tatar banyak yang masuk Islam. Tentu, mereka masuk Islam bukan lantaran pedangnya para mujahidin melainkan disebabkan dengan dakwahnya para dai yaitu disinyalir pengaruh murid-murid Syekh Abdul Qadir al-Jilani, tandas Kiai Afif. Selain itu, Indonesia juga bisa dijadikan sampel bahwa hidayah yang merupakan tujuan dari jihad tidak mesti dicapai dengan peperangan. Menurut Kiai Afifuddin Muhajir, tersebarnya Islam di Indonesia yang diprakarsai walisongo laksana tersebarnya api dalam sekam (lancar dan damai). Mengapa? Karena Islam yang baik, dibawa orang baik, dan diterima orang yang baik pula lalu kombinasinya menjadi Islam Nusantara (Islam yang Rahmatan lil ‘Alamin/santun).

Kedua, Ijmak

Apakah bisa PBB dianggap ijmak Internasional? Mula-mula Kiai Afifuddin Muhajir menyodorkan pertanyaan tersebut sebelum mengkaji lebih lanjut. Menurutnya, untuk membahas lebih dalam maka niscaya menengok kembali soal teori ijmak itu sendiri. Ijmak didefinisikan dengan beragam ungkapan akan tetapi yang dinilai terbaik oleh Kiai Afifuddin Muhajir adalah definisi yang dilontarkan oleh al-Tajuddin al-Subki.

وهو اتفاق مجتهد الأمة بعد وفاة) نبيها (محمد – صلى الله عليه وسلم – في عصر على أي أمر كان

“Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid di kalangan umat Muhammad setelah beliau wafat menyangkut perkara apapun”.

Dalam Hasyiah al-Bannani, dikatakan bahwa perkara yang diijmak itu tidak hanya persoalan syar’iyah/agama melainkan juga kebahasaan dan dalam soal keagamaan. Bahkan Kiai Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa, sebagaimana mengutip Abdurrahman saat memberikan catatan dalam soal ijmak, ijmak juga berlaku dalam soal duniawi semisal urusan peperangan, dan mengatur masyarakat maka wajib mengikuti ijmak yang dilakukan para mujtahid dalam hal tersebut.

Apakah ijtihad itu eksklusif dalam urusan fikih? Sehingga yang dikatakan mujtahid hanyalah orang-orang yang ahli fikih, dan yang bisa mengonstruksi ijmak adalah kalangan mujtahid dalam urusan fikih? Dengan tangkas, Kiai Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan ijtihad dalam konteks memproduksi ijmak tidak ijtihad dalam domain fikih melainkan urusan apapun yang relevan sebagaimana juga dikatakan oleh Imam al-Razi.

Jika mengikuti logika ini, maka PBB sesungguhnya bisa dikategorikan ijmak yang wajib diikuti oleh umat?

Sayang, Kiai Afifuddin Muhajir tidak mengatakan secara tegas, justru beliau terkesan berpaling dengan cara menjelaskan unsur-unsur yang mesti terpenuhi dalam ijmak. Menurut beliau, unsur pertama adalah adanya beberapa mujtahid. Kedua, umat Islam. Ketiga, adalah konsensus di antara mereka baik secara eksplisit maupun secara implisit. Adapun hal-hal yang tidak mesti terpenuhi dalam ijmak adalah, pertama, ijmak tidak mesti dalam urusan agama tetapi juga bisa berupa hal yang berkaitan dengan duniawi. Konsekuensi dari ini, maka para mujtahid yang melakukan ijmak duniawi tidak mesti mujtahid syar’i (semisal mujtahid dalam urusan ekonomi, politik, strategi perang dan lain semacamnya).

Kendatipun demikian, salah satu syarat ijmak adalah Islam. Dengan ungkapan lain, ijmak hanya khusus umat muslim sehingga kesepakatan non-muslim menyangkut urusan apa saja tidak dianggap ijmak. Inilah yang dinilai oleh Kiai Afifuddin Muhajir muskil, mengapa dalam soal ijmak harus kaum muslim? Sementara dalam soal perawi hadis mutawatir tidak harus muslim menurut pendapat yang paling benar.

Dari penjelasan beliau di atas rupanya Kiai Afifuddin mencoba menggugat syarat-syarat ijmak yang mesti Islam. Namun terlepas dari hal itu semua, menurut Kiai Afifuddin Muhajir apa bila terjadi suatu konsensus di kalangan umat muslim kemudian non-muslim juga sepakat dalam soal itu maka konsensus tersebut tetap berstatus ijmak yang konsekuensinya adalah wajib diikuti. Artinya, jika non muslim ikut sepakat dalam hal yang disepakati kaum muslim maka kesepakatan tersebut menjadi ijmak. Apa lagi yang disepakati adalah hal-hal yang memang non muslim lebih ahli semisal soal sains dan kedokteran.

Singkatnya, menurut sepemahaman saya dari penjelasan Kiai Afifuddin Muhajir tersebut adalah PBB merupakan suatu kesepakatan umat Islam yang kemudian non-muslim juga sepakat sehingga PBB adalah ijmak yang berimplikasi terhadap kewajiban untuk menghormati dan mematuhi norma-norma PBB?

Kesimpulannya, sebagai closing statement Kiai Afifuddin Muhajir mengatakan sebagai berikut.

وإنطلاقا من بيان السابق نستطع أن نقول إنّ ميثاق الاؤمم المتحدة التي صدّقت عليه دول العالم بالمثابة الاجماع العالم و يكون حجة على مجتمع العالم يجب عليهم إحترامه و اجزامه به

“Berangkat dari penjelasan di atas, kita bisa mengatakan bahwa Perjanjian PBB yang telah dikukuhkan oleh negara-negara sedunia dengan di posisikan Kesepakatan Internasional dan menjadi hujjah atas dunia internasional maka wajib menghormati dan berpegangan dengannya”. (Ma’had Aly)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Fikih PeradabanJihadKH. Afifuddin MuhajirSyariat
Previous Post

Menuju Indonesia Merdeka dari Hate Speech

Next Post

PERAN TOKOH NU DALAM KEMERDEKAAN INDONESIA

Hatim Gazali

Hatim Gazali

Pemimpin Redaksi Islamina.id | Dosen Universitas Sampoerna | Ketua PERSADA NUSANTARA | Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Peran Tokoh NU dalam Memperjuangkan Kemerdekaan

PERAN TOKOH NU DALAM KEMERDEKAAN INDONESIA

PEMBAKARAN AL-QUR’AN, ANTARA ISLAMOPHOBIA DAN TERORISME

PEMBAKARAN AL-QUR'AN, ANTARA ISLAMOPHOBIA DAN TERORISME

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.