Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Melawan Paham Radikalisme

Melawan Paham Radikalisme

Melawan Paham Radikalisme

Ahmad Halim by Ahmad Halim
07/03/2022
in Gagasan, Tajuk Utama
11 1
0
11
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Benih-benih pemahaman terorisme sampai saat ini belum juga mati. Padahal, Negara sudah berusaha meredam gerakan dan paham radikalisme, salah satunya membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menangkal paham radikalisme melalui pembinaan. Selain itu, negara juga membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Lembaga tersebut dibentuk dengan tujuan agar rakyat Indonesia memahami pancasila secara kaffah (keseluruhan).

Namun, tetap saja gerakan dan paham radikalisme masih tumbuh subur di negeri kita. Hal tersebut terbukti dari laporan Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen (Pol) Ibnu Suhendra yang menyebutkan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sepanjang tahun 2020 telah menangkap 32 orang terduga terorisme.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Di tahun 2021, aksi terorisme kembali terjadi yakni di Gereja Katedral Makassar dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pertanyaannya mengapa sampai saat ini gerakan dan paham radikalisme masih terus ada, dan bagaimana cara memusnahkannya?

Medsos Alat Doktrin Radikalisme

Kita ketahui bahwa perkembangan teknologi dan informasi mempermudah manusia dalam melakukan berbagai hal termasuk mempengaruhi orang untuk bertindak radikal. Oleh karenanya, tahun 2015 lalu, BNPT bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) mencoba memblokir situs-situs Islam yang dianggap menjadi bibit-bibit paham terorisme.

Pemblokiran situs-situs yang dianggap radikal seharusnya terus dilakukan, sebab berdasarkan penelitian Profesor Komunikasi di University of Haifa, Gabriel Weimann, perkembangan situs yang dimiliki oleh kelompok teroris dari tahun ke tahun, selalu mengalami peningkatan.

Pada tahun 1998 misalnya, kelompok teroris hanya memiliki 12 situs. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi 2.650 situs pada tahun 2003. Temuan terakhirnya, pada tahun 2014 ia menemukan bahwa kelompok teroris telah teridentifikasi memiliki lebih dari 9.800 situs (Agus SB, Deradikalisasi Dunia Maya: Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media 2015).

Data tersebut menunjukan bahwa kelompok radikalisme memahami bahwa dalam menyebarkan ideologi secara “aman”, mereka harus memanfaatkan teknologi seperti website, youtube, facebook, twitter, vlog, dan instagram. Mengapa demikian? Karena teknologi memberikan banyak kemudahan dan yang paling penting adalah pertama tidak adanya kontrol dan regulasi yang jelas dari pemerintah, sehingga pengelola dapat melakukan dengan konten yang mereka produksi.

Kedua, media online juga dapat menjangkau audiens yang luas. Ketiga, dapat dilakukan secara anonim. Keempat, memiliki kelebihan pada kecepatan transfer informasi. Kelima, bersifat interaktif, murah dalam pembuatan dan pemeliharaan, bersifat multimedia (cetak, suara, foto dan video) dan utamanya (keenam) adalah karena internet menjadi sumber rujukan media mainstream (Gabriel Weimann. 2006. Terror on the internet: The new arena, the new challenges. Washington D.C.: United States Institute of Peace Press).

Upaya Lain

Oleh karena itu, harus ada upaya lain dalam menangkal paham-paham radikalisme, salah satunya adalah memperkuat organisasi-organisasi pelajar di sekolah-sekolah yang bergerak di bidang keagamaan untuk melakukan kaderisasi kepada adik-adik pelajar dalam memahami nilai-nilai Islam yang rahmatan lil a’lamin.

Saat ini, organisasi pelajar seperti Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama- Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU-IPPNU) sangat serius dalam melawan paham-paham radikalisme. Dalam melakukan perekrutan anggota atau Masa Kesetian Anggota (Makesta), organisasi yang lahir pada 24 Februari 1954 itu selalu mendoktrin calon anggotanya dengan memasukan materi Aswaja (ahlussunnah wal-jamaah An-Nadliyah) yang bernafaskan keislaman dan Pancasila.

Namun, harus diakui bahwa tugas IPNU-IPPNU semakin berat, sebab, berdasarkan Survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang dipimpin oleh Prof Dr Bambang Pranowo, pada Oktober 2010-Januari 2011, mengungkapkan hampir 50% pelajar setuju tindakan radikal.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hablun min AllahHablun min an-nasmedsosMelawan RadikalismeMuslim Gen-ZPemuda Pemudi IslamRahmatan Lil AlaminTeroris
Previous Post

Da’i Radikal dan Problematikanya

Next Post

Melacak Asal-Usul Budaya Patriarki terhadap Perempuan (2)

Ahmad Halim

Ahmad Halim

Kader NU Jakarta Utara

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Melacak Asal Usul Budaya Patriarki terhadap Perempuan

Melacak Asal-Usul Budaya Patriarki terhadap Perempuan (2)

Penceramah

Penceramah Radikal, dari Pesan Presiden Jokowi, Sampai MUI & PA 212 Kompak Pertanyakan Makna Radikal

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.