Hadits tersebut populer sekali yang dikutip dari kitab Tanbih al-Ghafilin karya Abu Layts al-Samarqandi. Meskipun kualitas hadits tersebut dinilai dlaif oleh banyak kalangan, tetapi tetap mendapat pembelaan dari beberapa ulama. Imam Nawawi di antara yang membela bolehnya menggunakan hadits dlaif yang berkaitan dengan keutamaan amal.
Terlepas dari itu, sebenarnya yang menarik adalah tradisi santunan itu sendiri yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Di sini rasanya perlu memaknai kembali tradisi tersebut guna mencapai goal yang lebih relevan. Misalnya jika selama ini santunan anak yatim hanya diberikan sejumlah uang tanpa mempertimbangkan maslahat dan mudlaratnya, sepertinya perlu ditinjau kembali.
Sebab, tujuan santunan anak yatim adalah memberikan kemaslahatan untuk mengantarkan mereka menjadi manusia yang baik, tidak terlunta-lunta, berkesempatan memiliki masa depan yang produktif, berilmu, berwawasan, sehat lahir batin untuk jadi generasi unggul.
Jika tujuan-tujuan tersebut tidak terlaksanakan maka inti dari santunan belumlah sesuai dengan yang diharapkan oleh Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang sangat antisipatif terhadap tindakan ceroboh dari orang yang memelihara anak yatim. Himbauannya dimulai dari yang paling kecil, sebagaimana disampaikan dalam surah al-Nisa ayat 10, “Sesungguhnya mereka yang memakan harta anak yatim dengan cara zalim, maka sama halnya memasukkan api neraka di dalamnya. Dan mereka akan dimasukkan ke neraka.”
Abu Fida’ Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini menyantumkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa ketika ayat itu turun, kemudian para sahabat yang memiliki anak-anak yatim lari pulang kemudian memisahkan makan dan minumannya dengan makan dan minuman anak-anak yatimnya. Serta menaruh anak-anak yatimnya ditempat tersendiri sampai dengan makan sendiri atau terbiarkan makan itu terbiatkan sampai basi.
Kemudian para sahabat berkisah kepada Rasulullah tentang apa yang telah mereka perbuat setelah turun ayat tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat yang mengatakan, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik. Dan jika kamu bersama mereka maka mereka adalah saudara-saudaramu.”
Penekanannya ada pada perbaikan untuk semua hal pada anak-anak yatim tersebut. Baik dalam kesehatan lahir batin, pendidikan, pakaian serta pengawasan yang tepat agar terarah menjadi generasi yang baik. Bukan hanya diberikan uang yang kemudian rentan digunakan pada sesuatu yang tidak tepat sehingga justru menghancurkan masa depan mereka.