Berdasarkan pengertian ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menyebut Indonesia sebagai Negara Kafir, karena sekarang ia dikuasai oleh mayoritas umat Islam dan di sini ajaran-ajaran Islam juga diterapkan tanpa ada yang menghalangi.
Pengertian lain juga pernah disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani ketika mengutip pendapat al-Mawardi dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari.
Al-Mawardi mengatakan bahwa orang-orang muslim yang tinggal di dar al-kufr (daerah kekuasaan non muslim), namun mereka masih bisa mengerjakan kewajiban agama, maka negeri itu sudah dianggap sebagai Negara Islam. Maka tinggal di daerah itu lebih baik ketimbang hijrah, karena mereka berkesempatan untuk menyiarkan Islam dan mengajak non muslim di sana untuk memeluk Islam.
Selain dua pendapat ulama di atas, al-Marhum KH. Ali Mustafa Yaqub, salah seorang pakar hadis Indonesia, dalam sebuah karyanya juga menegaskan bahwa Indonesia sudah pantas disebut sebagai Negara Islam.
Alasannya menurut beliau adalah karena Indonesia sudah memberlakukan syariat Islam sekalipun belum sempurna. Ketidaksempurnaan itu tidak lantas mengubah statusnya menjadi Negara Kafir, karena faktanya tidak satupun Negara di dunia ini (sekalipun yang mengaku Negara Islam sendiri) yang mampu menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh.
Dengan demikian, ketika Indonesia sudah berstatus sebagai Negara Islam maka sudah seyogianya perjuangan untuk mengubah formatnya menjadi Daulah Islamiyah yang bersistemkan khilafah segera dihentikan. Karena selain utopis, pandangan seperti ini juga tidak didasarkan kepada sumber dalil yang mumpuni dari al-Qur’an dan Hadis.
Tidak ada isyarat yang spesifik dari al-Qur’an dan Hadis untuk menyeragamkan format semua negara di dunia ini menjadi khilafah, kecuali hanya dugaan dan sangkaan yang dipaksa-paksakan.
Apakah Indonesia Merupakan Negara Kafir ?
Indonesia bukan negara Islam ataupun negara kafir tetapi negara yang terbentuk atas kesepakatan bersama. Para ulama pendahulu dengan sepenuh hati dan ikhlas telah menyetujui dihapuskannya rumusan awal sila pertama Pancasila yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dalam Piagam Jakarta.
Untuk itu, Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara yang hubungan antara muslim dan non-muslim telah saling berjanji untuk hidup damai, saling tolong menolong, dan saling menyayangi.
Para ulama menerima tuntutan itu, sehingga Indonesia menjadi negara yang utuh, bersatu dan kondusif. Dalam perspektif Islam, negara Indonesia adalah darul suluh atau wilayah damai, darul ahdi atau wilayah kesepakatan, bukan darul Islam, bukan negara Islam. Bukan darul kufar, bukan negara kafir, bukan negara perang tetapi negara kesepakatan antar seluruh bangsa, antar seluruh Agama.
Yang harus kita lakukan sekarang yakni kita jaga negara ini supaya tetap utuh dan bersatu. Bersatu saja masih sulit kita menghadapi kesejahteraan, apalagi kalau kita tidak bersatu. Ditambah lagi munculnya kelompok intoleran di semua Agama, termasuk kalangan umat Islam. Kelompok intoleran ini menganggap alirannya saja yang benar, sedangkan aliran yang lain dianggap sesat bahkan kafir.
Penulis: Ahmad Syah Alfarabi