TAK dipungkiri bahwa ucapan “Selamat Hari Natal” merupakan masalah sangat serius dan sensitif khususnya bagi umat Muslim yang hidup berdampingan dengan non-Muslim, di mana mereka biasa bergaul dan menjalin hubungan-hubungan seperti pertetanggaan di komplek perumahaan, kemitraan dalam kerja, dan pertemanan di sekolah.
Dalam banyak keadaan seorang muslim merasakan betul kebaikan non-Muslim terhadapnya, seperti pembimbing yang dengan tulus membantu mahasiswa muslim menyelesaikan skripsinya, dokter yang dengan tulus membantu proses penyembuhan pasien muslim di rumah sakit, dan seterusnya.
Bagaimana sikap seorang muslim terhadap non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim, tidak memusuhi, tidak memerangi karena agama, tidak mengusir dari tanah kelahiran, dan tidak membantu pihak lain untuk melakukan pengusiran? Allah telah meletakkan prinsip hubungan antara umat Muslim dengan non-Muslim. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu [orang lain] untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim,” [QS. al-Mumtahanah: 8 – 9].
Ayat ini membedakan antara non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim dan non-Muslim yang memerangi umat Muslim. Pertama, non-Muslim yang hidup damai dengan umat Muslim. Dua hal yang disyariatkan Allah bagi umat Muslim dalam interaksi mereka dengan non-Muslim, yaitu “al-qisth” dan “al-birr”. Makna “al-qisth” adalah “al-‘adl”, berlaku adil. Sedangkan makna “al-birr” adalah “al-ihsân”, berbuat baik. Bila ditelisik dari segi maknanya, menurut sebagian ulama, kedudukan “al-birr” berada di atas “al-qisth”. Makna “al-qisth” adalah: “Kau mengambil hakmu.” Sedangkan makna “al-birr” adalah: “Kau melepaskan sebagian hakmu.” Makna “al-qisth” adalah: “Kau memberikan kepada orang lain haknya tanpa menguranginya.” Sedangkan makna “al-birr” adalah: “Kau menambah hak orang lain dengan perbuatan baik.”
Kedua, non-Muslim yang memerangi umat Muslim. Allah melarang umat Muslim untuk menjadikan mereka sebagai kawan atau teman: karena mereka memusuhi dan memerangi umat Muslim, bahkan mengusir umat Muslim dari negeri-negeri mereka tanpa alasan yang benar, sebagaimana kaum Quraisy mengusir Nabi dan para sahabatnya dari Makkah.
Kita lihat, terkait interaksi dengan non-Muslim yang tidak memusuhi dan memerangi umat Muslim Allah memilih kata “al-birr” (berbuat baik), sebuah kata yang dipakai untuk hak paling agung setelah hak Allah, yaitu “birr al-wâlidayn” (berbuat baik untuk kedua orangtua).
Riwayat dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa Asma binti Abi Bakr al-Shiddiq datang kepada Nabi dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku memberikan hadiah kepadaku dan ia musyrik, tetapi ia sangat ingin menjaga hubungannya denganku dan memberikan hadiah itu kepadaku. Apakah aku akan tetap menjaga hubunganku dengannya?” Nabi menjawab, “Jagalah hubunganmu dengan ibumu.”
Bahkan Allah membolehkan umat Muslim untuk memakan daging sesembelihan non-Muslim dan menikah dengan perempuan dari kalangan mereka. Allah berfirman, “Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal [pula] bagi mereka. [Dan dihalalkan untuk mangawini] perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,” [QS. al-Ma`idah: 5].
Kita perhatikan, dalam hubungan perkawinan antara laki-laki Muslim dan perempuan non-Muslim, pertama, harus ada cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang,” [QS. al-Rum: 21]. Bagaimana seorang suami tidak mencintai istri yang menjadi teman hidupnya dan ibu dari anak-anaknya? Allah telah menjelaskan mengenai hubungan suami-istri, “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka,” [QS. al-Baqarah: 187].
Kedua, menjaga hubungan kekeluargaan antara dua keluarga (keluarga istri dan keluarga suami), “Dan Dia [pula] yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu [punya] keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan, seperti menantu, ipar, mertua dan sebagainya),” [QS. al-Furqan: 54].
Ketiga, hak-hak setiap anggota keluarga yang harus dipenuhi di dalam keluarga, termasuk hak ibu yang non-Muslim. Apakah disebut perbuatan baik (al-birr) jika seorang ibu non-Muslim merayakan hari besar agama yang dianutnya dan keluarganya yang Muslim tidak memberikan “ucapan selamat” kepadanya?