Jika hak keibuan dan kekerabatan mengharuskan seorang muslim untuk menjaga hubungan dengan ibunya yang non-Muslim dan kerabat-kerabatnya yang non-Muslim yang menunjukkan keluhuran akhlak dan kelapangan hatinya, maka hak-hak lain juga mengharuskan seorang muslim untuk menunjukkan keluhuran akhlaknya. Nabi memberikan nasihat kepada Abu Dzarr al-Ghifari, “Bertakwalah kepada Allah di manapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan keburukan kau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik,” [HR. Ahmad].
Nabi mengatakan, “Bergaulah dengan manusia,” tidak mengatakan, “bergaulah dengan orang-orang muslim.” Nabi juga menganjurkan untuk selalu ramah dan berlemah-lembut dalam bergaul dan berinteraksi dengan non-Muslim, dan melarang berbuat kasar terhadap mereka.
Ketika sekelompok orang Yahudi mendatangi Nabi di rumah Aisyah dan berkata, “Kematian dan kebinasaan untukmu, Muhammad!” Mendengar itu Aisyah berkata, “Dan untuk kalian kematian dan laknat, wahai musuh-musuh Allah.” Nabi mencela Aisyah atas tindakannya itu. Aisyah berkata, “Tidakkah kau dengar apa yang mereka katakan padamu, ya Rasulullah?” Nabi berkata, “Aku mendengarnya, dan aku telah menjawab, ‘Dan untuk kalian (kematian berlaku untuk kalian sebagaimana juga berlaku untukku),’ wahai Aisyah. Sesungguhnya Allah sangat menyukai kelembutan dalam semua perkara.”
Dari hadits tersebut kita mengetahui anjuran mengucapkan selamat atas hari-hari besar keagamaan non-Muslim bila mereka juga mengucapkan selamat atas hari-hari besar Islam. Kita diperintahkan untuk membalas kebaikan dengan kebaikan, membalas suatu penghormatan dengan penghormatan yang lebih baik atau paling tidak dengan penghormatan yang serupa. “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah penghormatan itu [dengan yang serupa],” [QS. al-Nisa`: 86].
Sangat tidak baik bila kemuliaan seorang muslim lebih sedikit dan keluhuran akhlaknya lebih rendah dari orang lain. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjadi lebih mulia dan lebih sempurna akhlaknya. Nabi bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” Beliau juga bersabda, “Aku diutus untuk menyempunakan kemuliaan akhlak.”
Selama berada di Makkah Nabi selalu menunjukkan akhlak yang baik dan tetap bergaul dengan kaum musyrik Quraisy meskipun mereka kerap menyakiti beliau dan para sahabat beliau. Beliau dikenal sangat jujur, dan kaum Quraisy sangat mempercayai kejujurannya. Saking percayanya mereka bahkan sering menitipkan barang-barang mereka kepada beliau. Ketika hijrah ke Madinah beliau meninggalkan Ali ibn Abi Thalib dan menyuruhnya untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada para pemiliknya.
Jadi, tidak ada larangan bagi seorang muslim atau lembaga-lembaga keislaman untuk memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar keagamaan non-Muslim, baik secara lisan maupun dengan kartu-kartu yang bisa dikirimkan melalui pos. Juga tidak ada larangan untuk menerima hadiah atau pemberian dari mereka dan membalas pemberian itu. Nabi sendiri sering menerima hadiah dari non-Muslim, misalnya hadiah dari Muqauqis, pemuka agama Kristen Koptik di Mesir.
Sebagian ulama, seperti Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim, berpandangan sangat keras mengenai perayaan hari-hari besar keagamaan non-Muslim. Mereka melarang seorang muslim ikut merayakan hari-hari besar tersebut seperti merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Tetapi tidak ada larangan untuk memberikan “ucapan selamat” kepada non-Muslim atas perayaan hari-hari besar keagamaan mereka demi menjaga hubungan kekerabatan, pertetanggaan, persahabatan, dan hubungan-hubungan sosial lainnya.
Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa setiap kelompok mempunyai hak untuk merayakan hari besarnya tanpa mengganggu atau menyakiti kelompok-kelompok yang lain. Dan masing-masing kelompok berhak mendapatkan “ucapan selamat” atas perayaan hari-hari besar mereka. Dan kita sebagai umat Muslim tidak dilarang oleh agama untuk memberikan “ucapan selamat” kepada saudara, kerabat, teman, atau tetangga kita dari umat Kristiani atas Hari Natal yang mereka rayakan setiap tahun. Apalagi jika mereka juga memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar Islam, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, dan seterusnya.
Untuk perayaan hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Ibu, Hari Kartini, Hari Anak, dan lain sebagainya, sebagai warga negara yang baik seorang muslim tidak dilarang untuk memberikan “ucapan selamat”, bahkan tidak dilarang untuk merayakan dan terlibat langsung dalam perayaannya.
Tetangga, di dalam Islam, baik Muslim maupun non-Muslim, mempunyai hak. Jika tetangga kita seorang muslim dan ia punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya tiga hak atas kita, yaitu: haknya sebagai kerabat, hak keislaman, dan haknya sebagai tetangga. Jika tetangga kita seorang muslim dan ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya dua hak atas kita, yaitu: hak keislaman dan haknya sebagai tetangga. Adapun jika tetangga kita seorang non-Muslim dan ia tidak punya hubungan kekerabatan dengan kita, maka baginya satu hak atas kita, yaitu: haknya sebagai tetangga.
Hak tetangga adalah hak suci yang disinggung oleh Nabi di dalam sabdanya, “Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya,” [HR. al-Bukhari dan Muslim]. Kita diperintahkan Nabi untuk memperlakukan dan bergaul dengan semua tetangga kita, baik Kristiani, Budha, Hindu, dan seterusnya dengan baik dan ramah. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [QS. al-Mumtahanah: 8]. Di antara perbuatan baik (al-birr) kepada mereka adalah memberikan “ucapan selamat” atas hari-hari besar keagamaan mereka.[]
Baca Juga: Kriteria Negara Islam