Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Netizen Indonesia dari Tak Beradab hingga Haram

Netizen Indonesia dari Tak Beradab hingga Haram

Netizen Indonesia, dari Tak Beradab hingga Haram

Topan Setiawan by Topan Setiawan
11/05/2022
in Kolom, Tajuk Utama
7 0
0
6
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Survei tersebut mencakup responden dewasa dan remaja tentang interaksi online mereka dan pengalaman mereka menghadapi risiko online. Paling tinggi adalah hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen. Kemudian faktor ujaran kebencian yang naik 5 poin, menjadi 27 persen. Dan ketiga adalah diskriminasi sebesar 13 persen, yang turun sebanyak 2  poin dibanding tahun lalu. Kemunduran tingkat kesopanan paling banyak didorong pengguna  dewasa dengan persentase 68 persen. Sementara usia remaja disebut tidak berkontribusi  dalam mundurnya tingkat kesopanan digital di Indonesia pada 2020.

MUI Haramkan Ujaran Kebencian di Dunia Maya 

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Pernyataan kebencian sangat berbahaya dan bertolak belakang dengan ajaran Islam yang  menghargai dan menghormati orang lain. Menurut Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, sebaik-baiknya keadaan adalah menjaga kata-katamu dari semua bahaya  mengumpat, mengadu domba, bermusuhan, berdebat, dan lain-lain.  

Kajian tersebut yakni, mengenai apa yang diizinkan, yang tidak ada bahaya baginya dan bagi  orang lain sama sekali. Jika berbicara yang tidak perlu, maka sesungguhnya telah menyia nyiakan-nyiakan dan telah menggantikan apa yang baik dengan yang buruk. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa mengharamkan perbuatan ujaran benci, penyebaran hoaks atau semacamnya hingga dengan bermuamalah tanpa mendasar. Dalam fatwa tersebut tertulis: Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan,  Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau  antar golongan. Kemudian, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan  tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Terakhir menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. 

Sadar Literasi Digital dan Pendewasaan Bermedia Sosial  

Ini membuktikan, perlu ada dorongan dan perhatian khusus untuk membatasi permasalahan  tersebut. Dengan menjadi smart netizen dan paham akan sadar ber-Media Sosial. Polemik netizen nakal dapat diminimalisir sejak dini. Edukasi literasi digital perlu digaungkan  pemerintah, untuk memberikan pemahaman. Pentingnya peran pemuda mengendalikan manfaat bonus demografi kedepan. 

Selain itu, karakter netizen harus terus ditempa sebagai doktrin nasionalis, menjaga nama  baik Bangsa Indonesia. Dimulai dengan mengatur emosional diri terhadap kehormatan  negara. Hingga doktrin keagamaan berwatak Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Al  Wasathiyah (moderat). Karena tak dipungkiri, sejak Indonesia diterpa dengan kondisi  pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu, membuat dampak karakter kebanyakan netizen  Indonesia semakin sensitif, terhadap respon problem sosial. Sehingga, perlu penanganggulan  khusus dari Pemerintah untuk menjawab tantangan tersebut.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: fatwa muiHoaksHoaxKebencianMedia SosialModeratMUINetizen Muslim
Previous Post

Moderasi Beragama sebagai Tonggak Keutuhan NKRI

Next Post

Kunci Signifikan Cegah Radikalisme: Penguatan Literasi Digital Keluarga

Topan Setiawan

Topan Setiawan

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Kunci Signifikan Cegah Radikalisme Penguatan Literasi Digital Keluarga

Kunci Signifikan Cegah Radikalisme: Penguatan Literasi Digital Keluarga

thumbnail bulletin jumat al wasathy edisi

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 024

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.