Nurwakhid menuturkan, mengutip dari keterangan putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo saat menyatakan ikrar setia kepada NKRI tahun 2019 di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM bahwa anggota NII saat ini menurut data resmi masih ada sekitar 2 juta belum termasuk simpatisan yang belum terdata.
Ia juga menepis keraguan masyarakat akan eksistensi NII yang memiliki agenda untuk menggulingkan pemerintahan yang justru dianggap sebagai sikap berlebihan aparat dalam menetapkan kelompok NII tersebut sebagai gerakan terror.
“Jadi siapapun mereka apakah itu JAD, JI, NII kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kita langsung akan segera melakukan penindakan, selanjutnya diproses hukum dan di deradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,” tegasnya.
Dalam kesempatannya yang sama, Nurwakhid juga mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI, agar kedepannya aparat maupun stakeholder terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI
“Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah, dsb, itu belum bisa ditindak,” ujarnya.
Karena itulah, ia berharap agar segenap masyarakat Indonesia dapat memaknai peristiwa penangkapan anggota NII yang mengancam kedaulatan negara sebagai kewaspadaan nasional serta ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait.
“Sekali lagi, ini harus menjadi kewaspadaan nasional, dan upaya yang dilakukan Densus 88 Polri, BNPT dan stakeholder lainnya harus kita dukung,”pungkasnya.