Akhir-akhir ini media digegerkan dengan berita hengkangnya salah satu personil Grup Band Noah yaitu Mohammad Kautsar Hikmat atau Uki. Uki merupakan Gitaris Band Noah sekaligus orang yang memiliki andil besar dalam kemajuan Grup Band Noah, tak ayal jika keputusannya untuk keluar dari Grup Band Noah atau tepatnya hengkang dari dunia Industri musik menjadi perbincangan hangat di media.
Yang lebih menjadi perhatian publik ialah soal pengakuan dirinya yang memutuskan keluar dari dunia Industri musik. Pasalnya Uki mengatakan bahwa “Musik adalah pintu maksiat”, ungkapannya tersebut semakin menjadi sorotan pengguna media.
Sebenarnya sah-sah saja jika personil Noah itu memutuskan untuk keluar dari industri musik dan berpendapat seperti apa yang ia katakan, karena setiap orang berhak untuk memutuskan dan berpendapat. Namun yang membuat heboh pengakuan tersebut merupakan perdebatan hangat dan akan selalu hangat di kalangan masyarakat Indonesia khususnya kaum Muslim tentang kehalalan dan keharaman musik dalam pandangan Islam. Lalu bagaimana sebenarnya musik dalam pandangan Islam?
Hukum Musik dalam Islam
Jika yang dikatakan hanya “musik saja” berarti cakupannya masih umum, maka tidak bisa langsung secara mutlak dikatakan haram perlu dikaji terlebih dahulu. Ada satu hadits yang dianggap paling sahih dalam menghukumi musik yaitu Hadits Riwayat Imam Bukhari:
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan ada sekelompok umatku (Kata Rasullullah) mereka itu akan menghalalkan perzinahan, sutera, khamar, dan menghalalkan معازف (alat musik dipukul), dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng Gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka yaitu (orang fakir) untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata; ‘ kembalilah kepada kami esok hari’. kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagaian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari kiamat“.
Berangkat dari hadits tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu konteksnya. Apakah semua alat musik itu diharamkan? Mengutip dari kajian Buya Yahya tentang hukum musik menurut para ulama. Dalam hadits tersebut dikatakan hal-hal yang secara mutlak diharamkan oleh Allah yaitu, minum-minuman keras, dan zina, kemudian jika ada yang menghalalkan kedua hal tersebut maka orang tersebut keluar dari agama. Sedangkan alat musik sendiri tidak bisa secara mutlak dikatakan haram, alat musik yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah alat musik yang menjadi kebiasaan orang-orang fasik sehingga mendatangkan kelalaian dan lupa terhadap Allah swt, seperti orang-orang yang melakukan kebiasaan mabuk-mabukan di diskotik.