Karena mereka yang mabuk-mabukan, dan berzina di diskotik pada umumnya menggunakan musik, maka musik di sini secara mutlak hukumnya haram. Adapun musik atau alat musik yang tidak mendatangkan kelalaian dan tidak menjadikan kita lupa pada Allah maka sah-sah saja. Sebagaimana dalam Hadits Riwayat Tirmidzi no.3690 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam sahih al-Tirmidzi (2913). Diceritakan ketika Rasulullah Saw baru saja pulang dari perang ada seorang perempuan mendatanginya dan mengatakan “Wahai Rasulullah saya pernah bernadzar bahwasanya jika engkau menang dalam perang saya akan memukul rebana di atas kepalamu”, dan Rasulullah Saw sendiri memperbolehkan perempuan itu memukul rebana dan kemudian perempuan itu memainkannya.
Pendapat lain tentang kehalalan dan keharaman musik sebagaimana Imam Ghazali mengomentari orang-orang yang mengkritik para Sufi pada eranya. Ghazali mengatakan bahwa musik itu menyentuh jiwa dan dalam jiwa manusia terdapat unsur hewani, setan dan malaikat. Jika dengan mendengarkan atau memainkan alat musik yang bangkit itu Hasrat hewani atau setan maka hukumnya haram.
Tetapi jika kita mendengarkan musik justru membuat kita mengingat Allah atau bahkan membuat kita semakin menyatu dengan Allah seperti yang dilakukan para sufi itu hukumnya halal. Adapun jika kita mendengarkan musik tidak membangkitkan ‘hasrat’ apa-apa dalam jiwa kita maka hukumnya boleh. Kembali lagi pada ungkapan Uki, mungkin maksudnya musik yang mendatangkan maksiat atau yang membangkitkan hasrat-hasrat hewani dan setan.