Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Perempuan Dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (1)

Perempuan Dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (1)

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (1)

Roland Gunawan by Roland Gunawan
20/02/2021
in Kolom, Populer
26 1
0
26
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pendapat lain yang dikemukakan Ibn Taimiyah terkait perempuan adalah soal kawin anak kecil perempuan (tazwîj al-shaghîrah). Sehubungan dengan anak perempuan berusia 9 tahun meskipun belum mukallaf, misalnya, Ibn Taimiyah berkata, 

“Perempuan [dewasa] tidak boleh dikawinkan oleh seorang pun kecuali dengan izinnya, sebagaimana perintah Nabi Saw., jika ia tidak suka, ia tidak boleh dipaksa. Kecuali ‘anak kecil perawan’, ayahnya boleh mengawinkannya [walau] tanpa izinnya. Adapun ‘perempuan janda dewasa’, ia tidak boleh dikawinkan tanpa izinnya, baik oleh ayahnya maupun yang lainnya berdasarkan kesepakatan (ijma’) umat Muslim. Demikian juga ‘perempuan perawan dewasa’, selain ayah dan kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya berdasarkan kesepakatan umat Muslim. Ayah dan kakeknya, keduanya harus meminta izinnya. Meminta izin ‘perempuan perawan dewasa’ adalah wajib.” 

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Anak perempuan (al-shaghîrah) yang belum baligh, Ibn Taimiyah berpandangan, sebagaimana tampak jelas di dalam pernyataannya di atas, bahwa sang ayah boleh memaksanya untuk dikawinkan tanpa izinnya. Namun demikian, Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal (al-ashl) mengawinkan anak kecil perempuan, dan bahwa mayoritas ulama memandang boleh mengawinkannya.

Di antara mayoritas ulama tersebut terdapat dua pendapat: sebagian memandang boleh mengawinkannya tanpa izinnya, dan ketika sudah dewasa ia ‘boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah’. Sebagian lainnya mengatakan boleh mengawinkannya tetapi harus dengan izinnya, dan ketika sudah dewasa ia ‘tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah’. Pendapat yang kedua ini, menurut Ibn Taimiyah adalah pendapat yang sesuai dengan sunnah, yaitu bahwa anak kecil perempuan tidak boleh dikawinkan kecuali dengan izinnya, dan ketika ia dewasa sesudah menikah maka ia ‘tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah’—seolah-olah Ibn Taimiyah lebih cenderung membolehkan mengawinkan anak kecil perempuan yang belum baligh dengan syarat harus memperoleh izinnya, dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia ‘tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah’. 

Padahal, dalam pernyataannya di atas, Ibn Taimiyah memandang bahwa seorang ayah boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil tanpa perlu meminta izinnya. Dan di tempat lain di dalam kitab “Majmû’ al-Fatâwâ” ia menyebutkan, “Sesungguhnya syariat tidak menetapkan [siapa pun] selain ayah dan kakek boleh memaksa anak kecil perempuan [untuk menikah] berdasarkan kesepatakan umat.” 

Jadi, secara prinsip, Ibn Taimiyah memandang boleh mengawinkan anak kecil perempuan, akan tetapi ia harus dikawinkan dengan izinnya—kendati usianya masih sangat belia—, tidak boleh dipaksa kawin berdasarkan petunjuk sunnah, dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia ‘tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah’. Hanya saja, dalam beberapa pernyataannya, Ibn Taimiyah jelas-jelas membolehkan ayah dan kakek memaksa anak kecil perempuan untuk kawin. Dalam persoalan ini Ibn Taimiyah tampak masih ragu-ragu. 

Dan Ibn Taimiyah, meskipun memandang boleh mengawinkan anak kecil perempuan, tetapi ia bisa dibilang ‘agak longgar’ terkait pandangannya soal perempuan perawan dewasa. Ia mengatakan bahwa perempuan perawan dewasa harus dimintai izinnya, tidak boleh dipaksa untuk kawin dengan lelaki yang tak dicintainya, 

“Adapun mengawinkan perempuan perawan dewasa sedang ia tidak menginginkannya, maka itu bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan rasionalitas akal. Allah tidak menetapkan (membolehkan) bagi walinya untuk memaksanya melakukan penjualan atau penyewaan tanpa izinnya, juga mengkonsumsi makanan atau minuman atau memakai pakaian yang tidak disukainya, lantas bagaimana walinya itu boleh memaksanya untuk bersenggama dan bersetubuh dengan lelaki yang tak disukainya?! Allah telah menciptakan di antara dua pasangan cinta dan kasih sayang…” 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ibnu taimiyahPerempuanwanita
Previous Post

Islam dan Barat: Dialog, Bukan Konfrontasi (2)

Next Post

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (2)

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
maulid nabi
Kolom

Pribumisasi Makna Maulid Nabi di Nusantara: Harmoni Agama dan Budaya Lokal

27/09/2024
Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali
Kolom

Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali

18/06/2024
Next Post
Kenapa Islamina (1)

Perempuan dalam Pandangan Ibnu Taimiyah (2)

Emmanuel Macron, Islam, Dan Barat

Emmanuel Macron, Islam, dan Barat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.