Cara pertama, seperti telah dikemukakan di atas, telah dimulai kalangan pesantren sejak masa Belanda, meski dengan skala yang sangat terbatas. Tetapi dalam masa kemerdekaan, pembaruan kurikulum itu terus menemukan momentumnya. Namun perlu ditegaskan, bahwa pembaruan kurikulum ini tidak berjalan merata di seluruh pesantren; bahkan pesantren-pesantren yang menerima pembaruan tersebut hanya menerapkannya secara terbatas. Tambahan lagi, terdapat banyak pesantren yang dipimpin oleh kiai lebih konservatif yang umumnya cenderung sangat resistan terhadap pembaruan kurikulum atau substansi pendidikan pesantren.
Dalam masa-masa kesulitan ekonomi yang dihadapi Indonesia pada dekade 1950-an dan awal 1960-an pembaharuan pesantren banyak berkenaan dengan pemberian ketrampilan, khususnya dalam bidang pertanian, yang tentu saja diharapkan bisa menjadi bekal bagi para santri, selain untuk menunjang ekonomi pesantren itu sendiri. Penekanan pada bidang ketrampilan ini dengan mudah bisa dipahami; dalam rnasa-masa sulit seperti itu, pesantren semakin dituntut untuk self supporting dan self financing. Karena itu, banyak pesantren di pedesaan —seperti di Tebuireng dan Rejoso— mengarahkan para santrinya untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan vocational di bidang pertanian, seperti penanaman padi, kelapa, tembakau, dan kopi. Hasil penjualan dari usaha pertanian seperti itu selanjutnya digunakan untuk membiayai pesantren. Pada waktu yang bersamaan, pesantren-pesantren besar, seperti Gontor, Tebuireng, Denanyar, Tambakberas, dan Tegalrejo mulai pula mendirikan dan mengembangkan koperasi. Melalui koperasi ini, minat kewirausahaan para santri dibangkitkan, untuk kemudian diarahkan menuju pengembangan dan pengelolaan usaha-usaha ekonomi yang sangat diperlukan bila sang santri kembali ke masyarakat.
Begitu juga cara kedua, yang sebenarnva telah mulai dikembangkan beberapa pesantren sejak masa Belanda, seperti dikemukakan di atas. Tetapi dalam masa kemerdekaan, cara kedua ini semakin menemukan momentumnya. Khususnya karena persaingan pesantren dengan sistem kelembagaan madrasah modern yang ditempatkan di bawah tanggung jawab dan pengawasan Departemen Agama —yang sejak 1950-an melancarkan pembaruan madrasah setelah sebelumnya ”menegerikan” banyak madrasah swasta.
Untuk meresponi perkembangan ini, semakin banyak pesantren yang mendirikan madrasah di dalam kompleks pesantren masing-masing. Dengan cara ini, pesantren tetap berfungsi sebagai pesantren dalam pengertian aslinya, yakni tempat pendidikan dan pengajaran bagi para santri (umumnya mukim) yang ingin memperoleh pengetahuan Islam secara mendalam; dan sekaligus merupakan madrasah bagi anak- anak di lingkungan pesantren. Boleh jadi, sebagian murid-murid madrasah ini juga menjadi santri mukim di pesantren yang bersangkutan. Tetapi, setidaknya dengan terdaftar sebagai murid madrasah, mereka kemudian mendapat pengakuan dari Dapartemen Agama, dan dengan demikian memiliki akses lebih besar tidak hanya dalam meianjutkan pendidikan, tetapi juga dalam lapangan kerja. Dalam perkembangan selanjutnya, tidak jarang ditemukan pesantren yang memiliki lebih banyak murid madrasah daripada santri yang betul-betul melakukan tafaqquh fi al-dîn.
Lebih jauh lagi, beberapa pesantren tidak berhenti dengan eksperimen madrasahnya. Beberapa pesantren bahkan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan umum yang berada di bawah sistem Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; bukan sistem pendidikan agama yang berada di bawah Departemen Agama. Dengan kata lain, pesantren bukan hanya mendirikan madrasah, tetapi juga sekolah-sekolah umum, yang mengikuti sistem dan kurikulum Departemen P & K.
Di antara pesantren-pesantren yang dapat dipandang sebagai perintis dalam eksperimen ini adalah Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang, yang pada September 1965 mendirikan Universitas Darul Ulum, yang terdatar pada Departemen P & K. Universitas ini terdiri dari 5 fakultas dan hanya 1 fakultas yang merupakan fakultas agama Islam. Pesantren lain yang juga menempuh cara ini adalah Pesantren Miftahul Mu’allimin di Babakan Ciwaringin, Jawa Barat, yang mendirikan sebuah STM. Dalam masa-masa lebih belakangan, eksperimen seperti ini dilakukan oleh semakin banyak pesantren, sehingga menimbulkan kekhawatiran banyak kalangsn yang ingin mempertahankan identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan untuk tafaqquh fi al-dîn, atau mempersiapkan calon-calon ulama, bukan untuk kepentingan-kepentingan lain, khususnya pengisian lapangan kerja.
Pembaharuan Fungsi Pesantren
Pada saat yang sama terdapat kecenderungan kuat pesantren untuk melakukan konsolidasi organisasi kelembagaan, khususnya pada aspek kepemimpinan dan manajemen. Secara tradisional, kepemimpinan pesantren diimpin oleh satu orang atau dua orang kiai, yang biasanya merupakan pendiri pesantren yang bersangkutan. Tetapi perkembangan kelembagaan pesantren ini, terutama disebabkan adanya diversifikasi pendidikan yang diselenggarakannya, yang juga mencakup madrasah dan sekolah umum, maka kepemimpinan tunggal kiai tidak memadai lagi. Banyak pesantren kemudian mengembangkan kelembagaan yayasan, yang pada dasarnya merupakan kepemimpinan kolektif.
Salah satu contoh dalam hal transisi kepemimpinan pesantren adalah Pesantren Maskumambang di Gresik, yang sejak didirikan pada tahun 1859 dipimpin oleh keturunan pendirinya, KH Abdul Jabbar. Tetapi pada tahun 1958 kepemimpinan pesantren ini deserahkan kepada Yayasan Kebangkitan Umat Islam. Dengan perubahan pola kepemimpinan dan manajemen ini, maka ketergantungan kepada seorang kiai seperti pada pesantren-pesantren jaman dulu jarang terjadi lagi. Kenyataan ini merupakan salah satu faktor penting yang membuat pesantren semakin lebih mungkin untuk bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.
Pesantren menghadapi pengalaman dan mencoba eksperimen yang pada dasarnya sama dalam masa pemerintahan Orde Baru. Bertitik tolak pada pertumbuhan ekonomi, pemerintah Orde Baru juga menaruh harapan kepada pesantren untuk menjadi salah satu agen perubahan dan pembangunan masyarakat. Dengan demikian, pesantren diharapkan tidak hanya memainkan fungsi-fungsi tradisionalnya, yakni: pertama, transmisi dan transfer ilmu-ilmu Islam; kedua, pemeliharaan tradisi Islam; dan ketiga, reproduksi ulama.
Sesuai dengan ideologi developmentalism pemerintah Orde Baru, pembaruan pesantren dalam masa ini mengarah pada pengembangan pandangan dunia dan substansi pendidikan pesantren agar lebih responsif terhadap kebutuhan tantangan zaman. Dalam konteks ini, misalnya, substansi ilmu kalam yang diajarkan di pesantren diharapkan bukan lagi Teologi Asy’ariyah atau Jabariyah, tetapi teologi yang kondusif bagi pembangunan, yakni teologi yang lebih mendorong bagi tumbuhnya prakarsa, usaha atau etos kerja.
Selain itu, pembaruan pesantren juga diarahkan untuk fungsionalisasi (atau, tepatnya refungsionalisasi) pesantren sebagai salah satu pusat penting bagi pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Dengan posisi dan kedudukannya yang khas, pesantren diharapkan menjadi alternatif pembangunan yarg berpusat pada masyarakat itu sendiri (people-centered development) dan sekaligus sebagai pusat pengembangan pembngunan yang berorientasi pada nilai (value-oriented development).
Dalam kaitan gagasan itulah pesantren diharapkan tidak lagi sekedar mermainkan ketiga fungsi tradisional tadi, tetapi juga menjadi pusat penyuluhan kesehatan; pusat pengembangan teknologi tepat guna bagi masyarakat pedesaan; pusat usaha-usaha penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup; dan lebih penting lagi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Dalam konteks terakhir, terlihat semakin banyak pesantren yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas vocational dan ekonomi, seperti dalam usaha-usaha agribisnis yang mencakup pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; pengembangan industri rumah tangga atau industri kecil seperti konveksi, kerajinan tangan, pertokoan, dan koperasi.
Bisa disimpulkan bahwa respon pesantren terhadap modernisasi pendidikan Islam dan perubahan-perubahan sosial ekonomi yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia sejak awal abad ini mencakup: pertama, pembaruan substansi atau isi pendidikan pesantren dengan memasukkan subyek-subyek umum dan vocational; kedua, pembaruan metodologi, seperti sistem klasikal, penjenjangan; ketiga, pembaruan kelembagaan, seperti kepemimpinan pesantren, diversifikasi lembaga pendidikan; dan keempat, pembaruan fungsi, dari semula hanya fungsi kependidikan, dikembangkan sehingga juga mencakup fungsi sosial-ekonomi.
Bersambung…
*Tulisan ini merupakan pengantar dalam buku “Bilik-bilik Pesantren“