Isinya berimbang antara hak dan kewajiban kaum Muslim dan Yahudi. Berikut ini beberapa butir isi daripada Piagam Madinah antara lain: (Ramadhan al-Buthi:2007:200)
- Kaum Muslim dari pihak Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga orang-orang yang mengikuti dan berjuang bersama mereka adalah satu umat.
- Semua Muslim dari suku apa pun, harus membayar siyat orang yang melakukan pembunuhan di antara mereka, dan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil.
- Kaum mukmin tidak boleh menelantarkan orang-orang yang menanggung beban utang mereka, tetapi harus membantunya dengan membayarkan utang atau diyatnya.
- Kaum mukmin yang bertakwa harus menindak tegas orang yang melampaui batas di antara mereka, atau yang berbuat kezaliman, kejahatan, permusuhan, atau pengrusakan meskipun dia adalah anak salah seorang dari mereka.
- Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lain demi membela seorag kafir, tidak boleh juga membantu orang kafir untuk memusihi mukmin lain.
- Orang Yahudi dan Kaum Muslim harus memikul biaya bersama-sama selama semuanya berperang (mempertahankan Madinah)
- Orang Yahudi Bani Auf satu umat dengan kaum mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslim agama mereka, kecuali orang yang berbuat aniaya atau dosa maka dia tidak membinasakan kecuali orang yang berbuat aniaya atau dosa maka dia tidak membinasakan kecuali dirinya dan keluarganya.
- Orang Yahudi wajib mengeluarkan biaya perang mereka sendiri, begitupun juga orang muslim. Mereka semua harus saling bahu membahu menghadapi orang yang memerangi pendukung piagam ini
- Jika di antara pendukung piagam ini terjadi pertikaian atau sesuatu yang dikhawatirkan dapat membawa kerusakan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad utusan-Nya.
- Siapa saja yang memilih pergi dari Madinah maka keamanannya terjamin, begitu juga yang memilih tetap tinggal, kecuali yang berbuat zalim atau dosa.
W.M Watt berpendapat bahwa isi Piagam Madinah bersifat komprehensif dan memiliki cakupan tujuan yang luas. Sebagai suatu kesepakatan, piagam ini mengikat semua penduduk atau warga Madinah untuk secara bersama-sama mematuhi dan melaksanakannya dalam hidup bermasyarakat, berpemerintahan, dan bernegara. Ide penting perjanjian ini adalah untuk membangun dan membina kerukunan, perdamaian, dan kebersamaan.
Beberapa butir Piagam Madinah dan tujuannya di atas mengisyaratkan bahwa outputnya ialah tiga ukhuwah yaitu ukhuwah insaniyah, ukhuwah islamiyah, dan ukhuwah wathoniyah. Jika suatu negara bisa menerapkan ketiga ukhuwah tersebut maka negara tersebut akan menjadi baldatun tayyibatun wa rabbungafur.