“Saya berjanji melindungi pihak Nasrani dan membela mereka, gereja dan tempat ibadah mereka serta pemukiman para rahib dan pendeta mereka. Demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama dan cara hidup di manapun mereka berada, sebagaimana pembelaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.”
“Keluarga perempuan Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya dengan Muslim. Apabila seorang perempuan Nasrani menjadi istri seorang Muslim, maka sang suami harus menerima baik keinginan istri untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pimpinan agamanya serta melaksanakan tuntunan kepercayaannya.”
“Bagi penganut agama Nasrani, bila memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat tinggal mereka, atau satu kepentingan mereka dan agamanya, jika membutuhkan bantuan dari kaum Muslimin, maka hendaklah dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang dibebankan kepada mereka.”
Melihat isi dari perjanjian di atas, bahwa tipologi agama Islam ialah religion embraces (agama yang merangkul semua elemen). Nabi melindungi umat Non-Muslim dari segi akidah dan kehidupan sosialnya. Seharusnya, umat Islam merenungi teladan ini.
Aksi penolakan pembangunan rumah ibadah tidak akan selesai. Pemerintah harus mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam satu kesepakatan. Hak-hak sebagai warga beragama dan bernegara wajib diakomodasi pemerintah jika Indonesia masih ingin menjadi Baldaẗun al-Ṭayyibaẗ.
Baca Juga: Toleransi Umar bin Khattab kepada Umat Beragama
Referensi:
Quraish Shihab. “Terjemahan Naskah Janji Rasulullah Muhammad saw. dengan Penganut Agama Kristen” diakses dari http://quraishshihab.com/akhlak/terjemahan-naskah-janji-rasulullah-muhammad-saw-dengan-penganut-agama-kristen-2/
Ahmad Rifai. Hubungan Al-Nasharah dan Muslim pada Masa Rasulullah SAW. (Tinjauan Sosio-Historis) . Makassar: Pascasarjana UIN Alaudin. 2018.