Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Saat Nabi Izinkan Kebaktian di Masjid

Saat Nabi Izinkan Kebaktian di Masjid

Saat Nabi Izinkan Kebaktian di Masjid

Syahril Mubarok by Syahril Mubarok
25/04/2022
in Gagasan, Tajuk Utama
71 4
0
74
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

“Saya berjanji melindungi pihak Nasrani dan membela mereka, gereja dan tempat ibadah mereka serta pemukiman para rahib dan pendeta mereka. Demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama dan cara hidup di manapun mereka berada, sebagaimana pembelaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.”

“Keluarga perempuan Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya dengan Muslim. Apabila seorang perempuan Nasrani menjadi istri seorang Muslim, maka sang suami harus menerima baik keinginan istri untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pimpinan agamanya serta melaksanakan tuntunan kepercayaannya.”

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

“Bagi penganut agama Nasrani, bila memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat tinggal mereka, atau satu kepentingan mereka dan agamanya, jika membutuhkan bantuan dari kaum Muslimin, maka hendaklah dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang dibebankan kepada mereka.”  

Melihat isi dari perjanjian di atas, bahwa tipologi agama Islam ialah religion embraces (agama yang merangkul semua elemen). Nabi melindungi umat Non-Muslim dari segi akidah dan kehidupan sosialnya. Seharusnya, umat Islam merenungi teladan ini.

Aksi penolakan pembangunan rumah ibadah tidak akan selesai. Pemerintah harus mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam satu kesepakatan. Hak-hak sebagai warga beragama dan bernegara wajib diakomodasi pemerintah jika Indonesia masih ingin menjadi Baldaẗun al-Ṭayyibaẗ. 

Baca Juga: Toleransi Umar bin Khattab kepada Umat Beragama


Referensi:

Quraish Shihab. “Terjemahan Naskah Janji Rasulullah Muhammad saw. dengan Penganut Agama Kristen” diakses dari http://quraishshihab.com/akhlak/terjemahan-naskah-janji-rasulullah-muhammad-saw-dengan-penganut-agama-kristen-2/

Ahmad Rifai. Hubungan Al-Nasharah dan Muslim pada Masa Rasulullah SAW. (Tinjauan Sosio-Historis) . Makassar: Pascasarjana UIN Alaudin. 2018.  

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IntoleransiKebaktiankisah nasraninasraniNon-MuslimRumah IbadahTeladan Nabitempat ibadahtoleransi
Previous Post

Jangan Sembarang Tuduh “Penista Agama”

Next Post

Peran Santri dalam Menjaga Stabilitas NKRI (2)

Syahril Mubarok

Syahril Mubarok

Netflix dan Kopi Hitam

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Peran Santri dalam Menjaga Stabilitas NKRI 2

Peran Santri dalam Menjaga Stabilitas NKRI (2)

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar di Lebak

Fanatisme Agama Bagus, Tapi Jangan Monopoli Kebenaran dan Yang Lain Dinilai Salah

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.