Islamina.id – Al-Sunnah wal Jama’ah tiada lain adalah ajaran agama Islam yang murni, maka perwatakannya adalah juga karakteristik agama itu sendiri dan yang paling esensial adalah al-tawassuth, moderat, tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri, dan rahmatan lil ‘alamanin.
Pada persoalan berbangsa dan bernegara, karakteristik ini benar-benar tercermin dalam dinamika perjuangan Nahdlatul Ulama, ormas-ormas Islam, dan ulama pesantren sejak masa revolusi hingga detik-detik proklamasi kemerdekaan, bahkan ikut mewarnai dan terlibat langsung saat kelahiran NKRI yang kita cintai ini.
Berkat kegigihan itu, karakteristik itu senantiasa tetap terjaga dengan baik pada masa-masa berikutnya hingga hari ini, walaupun harus menghadapi hambatan serta tantangan, dan itulah sebenarnya bagian dari jihad fi sabilillah.
Baca juga: Bagaimana Pemerintah Merespon Lahirnya Kembali Gerakan-Gerakan Khilafah di Indonesia?
Menurut para ulama, Negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai Dar Islam (negeri Islam), bukan daulah Islamiyyah (pemerintahan Islam), karena mayoritas penduduk di wilayah ini beragama Islam dan dapat melaksanakan syari’at Islam dengan bebas dan secara terang-terangan.
Hal ini merujuk pada kitab Syarh Arba’in Nawawi hal. 10 dan Bughyatul Mustarsyidin hal. 254. (Muktamar NU ke 11 tahun 1936 di Banjarmasin, Bahtsul Masail PWNU Jatim tahun 2004 di Banyuwangi, Munas NU tahun 2012 di Cirebon).
Status Presiden RI adalah Waliyyul Amri Dharuriy bis Syaukah (penguasa pemerintahan secara darurat sebab kekuasaanya). Hal ini dikarenakan ketidak-mungkinan mendapat pemimpin yang memenuhi syarat yang ideal, dengan demikian bagaimanapun pemimpin tetap harus ada, agar urusan berbangsa dan bernegara terjaga dan tidak terbengkalai. (Muktamar NU ke 20 tahun 1954 di Surabaya).
Hukum Memilih Pemimpin
Memilih pemimpin yang mampu mengemban amanat adalah wajib hukumnya. Bagi Nahdlatul Ulama demokrasi adalah perwujudan Syura dalam Islam yaitu asas bermusyawarah sesuai mekanisme yang benar guna membuahkan keputusan yang terbaik dan paling maslahah. (Munas NU tahun 1997 di Lombok Tengah).
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia telah disepakati dan diterima sebagai pedoman hidup bersama yang mengikat semuanya dalam menjalankan hidup bermasyarakat, beragama dan bernegara.
Maka menjadi penting memahami pancasila dan hubungannya dengan Indonesia sebagai Dar Islam. Oleh karena itu, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.