Dari pemahaman ayat tersebut, Kiai Sya’roni mengatakan bahwa memang benar Allah memerintahkan Nabi saw untuk bersikap keras kepada orang-orang kafir dan munafiq. Tetapi sifat rahmat dan lemah-lembut telah menguasai dirinya, sehingga ia tidak dapat bersikap keras terhadap mereka. Atas sifat tersebut, Allah malah memujinya bahwa itu merupakan budi pekerti yang luhur.
Dengan demikian, maka keras terhadap non-Muslim dibolehkan dalam peperangan, tetapi bersikap ramah dan memaafkan itu lebih baik sebagaimana dicontohkan Nabi saw.
Seruan KH. Sya’roni Ahmadi agar Ramah terhadap non-Muslim
Untuk itulah, Kiai Sya’roni menyerukan kepada umat Islam, agar menampakkan sikap ramah terhadap non-Muslim. Ia berharap dari sikap tersebut, non-Muslim menjadi dekat dengan Islam dan pada akhirnya tertarik untuk memeluknya. Itu artinya, bersikap ramah terhadap non-Muslim serta menjalin kerukunan dengan mereka adalah bagian dari dakwah bi al-ḥāl (tindakan).
Meski demikian, Kiai Sya’roni menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama yang dilegitimasi oleh Islam hanya dalam urusan mu’amalah semata. Adapun dalam urusan akidah maupun ibadah maka berlaku prinsip toleransi. Hal itu didasarkan pada substansi Q.S. al-Kāfirūn [109] yang melarang kompromi atau pencampuradukkan hal-hal yang bersifat akidah dan ibadah antara Islam dan agama lain.
Larangan kerukunan dalam hal akidah dan ibadah ini juga dikuatkan oleh beberapa ayat lain, seperti Q.S. al-Mumtaḥanah [60]: 13. Dalam perspektif Kiai Sya’roni, semua ayat yang melarang umat Islam berkasih sayang dengan non-Muslim harus dipahami dalam kerangka urusan akidah dan ibadah, bukan dalam hal mu’amalah.
Aplikasi dari kerukunan dalam hal mu’amalah, sebagaimana dicontohkan Kiai Sya’roni, misalnya bekerjasama dengan non-Muslim dalam urusan duniawi. Seorang Muslim disilahkan bekerja kepada non-Muslim ataupun sebaliknya. Sepanjang pekerjaannya dilakukan secara baik dan halal maka ia berhak mendapat imbalan yang halal pula.
Demikian pula dalam hal menerima pemberian atau hadiah dari non-Muslim. Kiai Sya’roni berpandangan bahwa hal itu dibolehka. Selain karena merupakan bentuk kerukunan umat beragama yang bersifat duniawi, kebolehan menerima pemberian ini juga didasarkan kepada hadis Nabi saw yang menjelaskan bahwa ia pernah menerima hadiah dari Raja negeri Aylah yang berstatus non-Muslim.
Bahkan dalam hal mengucapkan selamat Natal kepada non-Muslim, Kiai Sya’roni memberikan rincian penjelasan. Jika yang dimaksud adalah ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa as, maka hal itu tidak mengapa (tidak dosa). Namun jika yang dimaksud adalah kelahiran tuhan Yesus, maka haram hukumnya. Ia memberikan permisalan:
“Podo karo ono wong neng gene jenengan matur ‘kang, aku ngko bengi ape ngrampok, dongakno slamet, yo!’ ‘wes mugo-mugo slamet.’ Haram. Wong ngrampok malah sampeyan dongaake slamet hukume haram.”
[Ini sama halnya ada seseorang datang ke rumahmu berkata, “kang, malam ini saya mau merampok, doakan biar selamat ya!” (terus engkau menjawab) “iya, semoga selamat.” Haram. Orang mau merampok, tapi engkau doakan selamat hukumnya haram.]
Orang merampok hukumnya berdosa. Karenanya, memberi selamat kepada orang yang mau merampok hukumnya haram. Demikian halnya menuhankan Yesus adalah dosa dan merupakan perbuatan syirik. Karenanya, umat Islam yang memberi selamat atas kelahiran tuhan Yesus hukumnya haram, karena hal itu merupakan pencampuradukkan akidah.
Baca juga: Adab Terhadap Guru dan Ilmu Pengetahuan
Berbeda halnya jika yang dimaksudkan adalah kelahiran Isa as tanpa bermaksud menuhankannya, maka menurut Kiai Sya’roni, hal itu tidak apa-apa. Dengan demikian, terkait ucapan selamat Natal, Kiai Sya’roni tidak langsung memvonis boleh tidaknya, tetapi dilihat dulu maksudnya.
Inilah beberapa aplikasi kerukunan yang didengungkan Kiai Sya’roni melalui pengajian tafsirnya. Ia sadar bahwa bangsa Indonesia adalah plural dan memiliki latar belakang agama yang beragam. Maka, kerukunan antarumat beragama menjadi niscaya untuk menghindari perpecahan dan permusuhan. Melalui penjelasan ayat, hadis serta teladan para ulama, ia berharap umat Islam dapat mengaplikasikan kerukunan antarumat beragama.
Pada saat yang sama, ia mengingatkan agar mereka tidak masuk dalam wilayah kerukunan akidah dan ibadah yang dilarang. Dengan begitu, mereka telah mengaplikasikan ajaran Islam sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an dan hadis.