Resensi Buku Tarikh at-Tasyri’ al-Islami Muhammad Al-Khudlari Bik
Tak disangkal, masa keemasan Islam (golden age) atau yang dilihat oleh Hodgson sebagai axial age, sering disebut-sebut dalam pembacaan sejarah yang terdengar begitu menakjubkan. Faktor terkuat yang melatar belakangi terjadinya masa keemasan itu adalah perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat dalam masyarakat muslim saat itu. Pantas saja jika Hodgson memberikan klaim jika hanya pola budaya Islam yang mendekati keberhasilan atas terbentuknya pola peradaban dunia.
Lalu apakah terjadinya pola tersebut harus menggerus kemurnian syariat Islam? Buku yang ditulis oleh Khudlari Bik ini memberikan jawaban atas pertanyaan “besar” itu, yang mendorong untuk mendekati peranan Islam dalam kurun sejarah. Buku ini juga sebagai pelopor terhadap urgensi telaah sejarah peradaban keilmuan yang sebelumnya hanya dimuat dalam buku-buku manaqib dan thabaqat.
Di bagian awal buku ini, Khudlari Bik memberikan periodisasi dinamika munculnya hukum Islam (fiqih) dari masa ke masa yang ia bagi menjadi enam bagian. Pertama, perkembangan hukum Islam yang terjadi pada masa Nabi yang menjadi rujukan dasar semua penggagas fiqih. Kedua, di masa sahabat kibar, yaitu hingga selesai masa Khulafa’ ar-Rasyidun. Ketiga, pada masa shabat kecil yang dimulai dari masa tabi’in hingga selesai abad pertama hijriyyah. Keempat, masa kelahiran dan tersebarnya pemikiran fiqih yang berakhir pada abad ketiga hijriyyah. Kelima, masa penetapan ulama fiqih karena terjadi perdebatan sengit tentang hukum fiqih, yang terjadi hingga runtuhnya dinasbi Abbasiyah. Keenam, pada masa keruntuhan hingga sekarang yang disebut sebagai masa taklid.
Menurutnya, pembagian ini merupakan unsur terpenting untuk diketahui bahwa diskursus hukum fiqih hingga terjadinya beragam prespektif atas hukum Islam itu merupakan kontribusi para intelektual dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah, (hal. 4). Artinya, bukan Al-Qur’an dan sunnah itu sendiri yang berbeda.
Selanjutnya, pengaruh atas pemahaman tersebut juga memberikan dampak peradaban dunia. Sehingga dapat menjadi sebab terjadinya kemajuan atau kemunduran dalam rangka menerapkan hukum Islam sebagai landasan hidup. Maka melalui buku ini, Khudlari Bik membuka pintu pembacaan kritis atas pendapat-pendapat fikih yang tidak lepas dari latar belakang waktu dan tempat. Ini sangat jarang dilakukan oleh para sarjana, meskipun mereka sangat sibuk menelaah sejarah keotentikan hadits, seperti yang dilakukan oleh Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, atau yang dilakukan oleh Wael B. Hallaq. Namun membaca diskursus hukum Islam dengan pendekatan historis ini tidak disentuh secara mendalam.
Keunikan buku ini, banyak yang mengklaim sebagai karya sejarah hukum Islam modern pertama. Menurut Hayyi al-Farmawi, buku Tarikh yang ditulis oleh Khudlari Bik ini merupakan model baru di abad 20. Bukti ini merujuk pada kata pengantar yang ditulis oleh Khudlari Bik yang menuliskan, “Fa inni lam ahid fi hadza al-Kitab hadzȗ ahadun sabaqani fi hadza al-maudlu’” (aku tidak menaruh perhatian dalam buku ini, sebuah tema yang sudah ditulis oleh para ulama sebelumku).
Dari Prinsip Islam Hingga Warna Perpolitikan
Pada bagian awal buku ini, Khudlari Bik membahas secara tuntas prinsip Islam pada saat pertama kali diturunkan dengan tujuan menciptakan kemaslahatan manusia. Ada tiga prinsip utama: Pertama, tidak memberatkan. Prinsip inilah yang dijadikan sandaran oleh ahli fiqih dalam berinstimbath hukum dan sebagai bentuk keringanan yang diperbolehkan agama. Kedua, menyedikitkan tuntutan. Prinsip ini berkaitan dengan ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam, yaitu tidak menjadikan berat bagi semua umat. Ketiga, syariat hukumnya bertahap. Yaitu selama menurunkan ketentuan hukum kepada masyarakat diterapkan secara bertahap. Seperti proses diharamkannya khamr, (hal. 18-22).