Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya mengutip pendapat Imam Muqatil yang menjelaskan bahwa Ayat ini ditujukan kepada Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) agar mengikuti Shalat bersama Nabi dan para sahabatnya serta menunaikan Zakat.
Baca juga: Islam dan Kesalehan Sosial yang jarang Diketahui
Sejalan dengan Imam Ibnu Katsir, Sahabat Ibnu Abbas menjelaskan bahwa setelah Ahli Kitab beriman dianjurkan menjalankan Shalat lima waktu dan menunaikan zakat atas harta mereka dan dianjurkan untuk ikut berjamaah dengan Nabi dan sahabatnya.
Sedangkan Syeh Nawawi al-Bantani dalam Tafsirnya Marah Labid menjelaskan bahwa Allah mengkhususkan ruku’ dalam Ayat ini bertujuan untuk menarik simpati orang Yahudi agar mau Shalat berjamaah dengan kaum Muslimin karena shalatnya orang Yahudi tidak memakai ruku’.
Dari beberapa tafsir diatas kita mendapat penegasan mengenai pentingnya Shalat yang merupakan bentuk komunikasi seorang hamba dengan Allah sebagai Tuhannya.
Bila hal ini dilakukan maka akan terjalin hubungan yang baik dengan-Nya (Hablumminallah) sehingga terbentuk keshalehan spiritual atau kebaikan dalam dirinya, juga dengan adanya perintah zakat agar hubungan dengan sesama manusia menjadi lebih baik.
Yang berlebih harta membantu yang kekurangan harta, begitu sebaliknya yang kekurangan harta sudi mendoakan yang kelebihan harta. Keduanya saling membutuhkan satu dan yang lainnya.
Baca selengkapnya di syahadat.id