Islamina.id – UMAT Muslim adalah umat yang berpijak pada akidah khusus, yang darinya muncul sistem, aturan, etika dan akhlaknya, yaitu akidah Islam, dan inilah makna mereka disebut “umat Muslim”; mereka adalah umat yang menjadikan Islam sebagai cara hidup, konstitusi, sumber hukum dan pedoman bagi seluruh urusan kehidupan mereka, termasuk hubungan individu dan sosial, material dan moral, lokal dan internasional.
Tetapi, ini tidak berarti bahwa masyarakat Muslim tertutup dalam seluruh elemen akidah yang mengikat mereka, sehingga mereka tidak terbuka atau tidak boleh membuka ruang-ruang interaksi dengan umat-umat lainnya.
Allah Swt. telah meletakkan kaidah hubungan umat Muslim dengan non-Muslim atas dasar-dasar yang kokoh berupa toleransi, keadilan, kebajikan dan kasih-sayang. Selama berabad-abad lamanya setelah masa Nabi Saw. dan para sahabat beliau, umat Muslim hidup menderita karena kehilangan dasar-dasar tersebut, dan hingga sekarang mereka terus berusaha mencarinya di dalam masyarakat-masyarakat modern. Mereka hampir saja mencapainya, tetapi keadaan mereka telah didominasi oleh fanatisme, egoisme dan wawasan yang sempit yang menyeret mereka dalam konflik-konflik berdarah nama agama, mazhab, jenis kelamin, atau warna kulit.
Padahal, di dalam al-Qur`an telah jelas dasar-dasar bagi umat Muslim untuk berinteraksi dengan umat-umat lainnya yang hidup damai dengan mereka, tidak memerangi mereka karena agama mereka, tidak mengusir mereka dari tanah air mereka, dan memprovokasi umat-umat lain untuk mengusir mereka. Allah Swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [QS. al-Mumtahanah: 8]. Di masa awal-awal Islam, Allah tidak melarang umat Muslim untuk bergaul dengan orang-orang musyrik.
Adapun Ahli Kitab, mereka diperlakukan secara istimewa. Islam mengizinkan umat Muslim makan dan bergaul dengan mereka, bahkan menjadikan mereka sebagai keluarga, dan ini adalah puncak toleransi beragama: seorang Muslim boleh mempunyai pasangan atau pendamping hidup dari kalangan non-Muslim, yang nantinya menjadi ibu dari putra-putrinya. Al-Qur`an juga menegaskan bahwa keputusan mengenai perselisihan terkait masalah-masalah yang menyangkut agama akan terjadi pada hari kiamat, dan bahwa Allah-lah yang akan membuat keputusan di antara manusia dengan keadilan-Nya, dan memberi mereka balasan atas setiap perbuatan dan niat mereka. “Dan jika mereka membantah engkau, maka katakanlah, ‘Allah lebih tahu tentang apa yang kamu kerjakan. Allah akan mengadili di antara kamu pada hari Kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya,” [QS. al-Hajj: 68 – 69].
Al-Quran secara tegas menyebutkan tentang nilai toleransi terkait orang yang tidak sekeyakinan dengan umat Muslim, yaitu bahwa Allah mewajibkan keadilan bagi semua orang, baik orang yang mencintai Muslim maupun orang yang membencinya, orang yang dekat maupun orang jauh, dan orang yang beriman maupun orang yang tidak beriman. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan [kebenaran] karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [QS. al-Ma
idah: 8].