Seiring perkembangan zaman, manusia mudah mengakses segala informasi yang ia butuhkan, bahkan dalam urusan Agama baik fatwa atau yang lain. Seseorang mudah bertanya atau mengambil sebuah hukum yang ia hadapi tanpa mengerti alasan atau tata cara dalam menggali hukumnya sehingga berdampak pada pemahaman yang terlalu ekstrim dan kaku untuk diterapkan di masyarakat. Akhirnya terjadi gesekan di bawah tanpa adanya solusi yang memuaskan.
Begitu juga saat ini banyak ustadz, kyai, muballigh dengan mudahnnya mengeluarkan fatwa halal dan haram sebuah permasalahan. Sayangnya mereka tak memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjawab permasalahan di masyarakat sehingga mereka menjadi bingung.
Lebih-lebih masyarakat kita mudah terpukau bahkan tersihir dengan petuah maupun fatwa yang dikeluarkan oleh seorang muaallaf (orang yang baru masuk Islam) yang kebetulan menjadi ustadz, ustadzah atau tokoh masyarakat seperti Felix Siauw, Bangun Samudra, Yahya Waloni, Irene Handono maupun yang lainnya seringkali mengolok-olok agama sebelumnya. Padahal perilaku ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an.
Fenomena seperti ini memang sudah diprediksi oleh Nabi sejak beliau masih hidup. Hal ini seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi:
وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:”إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما، اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا، فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا” متفق
Artinya:”diriwayatkan dari Abdillah bin Amr bin Ashim RA berkata:”Saya mendengar Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya Allah akan mencabut ilmu di masyarakat, tetapi Allah mencabutnya dari diri para ulama sampai tak ada satupun orang alim. Akhirnya manusia menjadikan seorang ulama’ dari golongan orang yang tak mengerti ilmu maka pada saat mereka bertanya kepadanya, ia memberikan jawaban atau fatwa tanpa didasari ilmu maka mereka tersesat dan saling menyesatkan. (Muttafaq Alaihi).
Dari penjelasan ini, Allah tak akan mengambil ilmu di muka bumi ini kecuali dengan mencabut tokoh-tokoh yang pakar dalam bidang itu. Hal senada seperti dalam sebuah Syair yang dikutip dalam kitab Ta’lim al-Mutaallim yang berbunyi:
Agama ini akan mengalami kehancuran yang besar sekali bila ada dua golongan ini. Pertama, Ada orang alim ulama yang tak mau mengamalkan ilmunya. Kedua, ahli ibadah yang tak mengerti ilmu. Keduanya menjadikan agama ini bisa hancur lebur.
Dari sini, Umat Islam harus menyadari pentingnya ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang agama terutama belajar, bertanya kepada pakarnya serta mengamalkan ilmu yang ia dapatkan selagi masih banyak ulama yang mumpuni dalam bidang masing-masing serta tak pernah terkecoh dengan ulama’ yang tenar di media sosial tetapi tak bisa mempraktekkan dalam kehidupan nyata.
Syarat-syarat yang harus Seorang Mufti
Pada dasarnya fatwa merupakan rujukan atau pegangan umat dalam menjalankan ajaran agamanya. Dari sini pentingnya kehadiran peran seorang Mufti (orang yang memberikan fatwa) dalam menjawab permasalahan yang mencuat di masyarakat.
Sebetulnya, siapa yang paling Otoritatif dalam memberikan fatwa? dan kriteria Mufti itu seperti apa? sehingga hasil fatwanya layak diikuti oleh umat.
Mufti merupakan Ulama’-ulama’ yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang ilmu agama yang mendalam serta memiliki segudang pengalaman dalam menghadapi problematika kehidupan.