Islamina.id – Syariat Islam dan hukum-hukumnya dicirikan dengan banyak keistimewaan, di antaranya: tidak menyusahkan, tidak memberatkan, memberikan kemudahan, moderat, dan toleran. Allah Swt. telah memberikan keringanan bagi apa-apa yang diharamkan atas hamba-hamba-Nya, dan menggugurkan apa-apa yang diwajibkan atas mereka. Semua ini adalah rahmat, nikmat, dan kemurahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Di dalam fikih terdapat banyak kaidah yang bisa digunakan dalam menghadapi masa-masa krisis, di antaranya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, “Mengambil yang ringan lebih baik daripada yang berat untuk menjaga jiwa”, “Tidak bahaya atau membahayakan”, dan “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertimbangkan mashlahat”.
Karena itu, sangat penting melindungi jiwa dan menjaga kesehatan. Umat Muslim wajib melindungi diri mereka sebisa mungkin dari penyakit. Karena Islam telah mensyariatkan penyelamatan jiwa dari kebinasaan, dan menjadikan penyelamatan jiwa sebagai hak setiap orang, yaitu dengan pencegahan penyakit sebelum terjadi dan pengobatan setelah terjadi.
Nabi Saw. bersabda, “Wahai para hamba Allah, berobatlah. Karena Allah Ta’ala tidak meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali penyakit tua,” [HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, dan al-Baihaqi].
Menjaga jiwa manusia merupakan salah satu dari tujuan pokok syariat (maqâshid al-syarî’ah al-asâsîyyah) yang meliputi: menjaga agama (hifzh al-dîn), menjaga jiwa (hifzh al-nafs) mengjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan menjaga harta (hifzh al-mâl).
Allah berfirman, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya,” [QS. al-Ma`idah: 32].
Pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah, berhak mewajibkan masyarakat melakukan pengobatan, memberikan pertolongan pertama dan intervensi medis terkait pandemi Covid-19, karena di dalam keyakinan umat Muslim, “Penyakit dan kesembuhan ada di tangan Allah, pengobatan dan penyembuhan adalah upaya untuk meraih sebab-sebab (al-akhdz bi al-asbâb) yang Allah tempatkan di alam semesta, tidak boleh putus asa dari rahmat Allah, dan harapan kesembuhan harus selalu ada”.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan membatasi penyebaran pandemi Covid-19, salah satunya dengan menerapkan PSBB, di mana masyarakat diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menjalankan 4 M: Menghindari Kerumunan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan.
Terakhir, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelian vaksin Covid-19 dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, dengan tujuan mempercepat proses pencegahan atau bahkan penghentian penyebaran pandemi di Indonesia, yang tentu saja demi keselamatan bangsa Indonesia. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi dengan obat tersebut.