Islamina.id – CEPATNYA penyebaran Covid-19 memberikan sumbangsih tersendiri dalam pembersihan udara untuk pertama kalinya sejak puluhan tahun, sebagai konsekuensi berhentinya aktivitas kerja di pabrik-pabrik, di samping juga berhentinya pergerakan kendaraan-kendaraan bermotor di sebagian besar negara di dunia.
Kepulan asap yang keluar dari pabrik-pabrik, juga asap dari knalpot kendaraan-kendaraan bermotor, menjadi ancaman besar bagi lingkungan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa pencemaran lingkungan menyumbang 25% penyebab kematian manusia. Selain itu, sekitar tiga milyar manusia tidak bisa menyiapkan makanan tanpa memerlukan asap yang berdampak buruk bagi kesehatan.
WHO telah merilis laporan tahunan seputar ratio pencemaran udara dan alam. Di dalamnya disampaikan sejumlah poin peringatan bagi umat manusia untuk mewaspadai ancaman bahaya tersebut.
Baca juga: Percepatan Revolusi Industri 4.0 di Masa Pandemi COVID-19
Di akhir laporan WHO menyebut bahwa kematian jutaan jiwa di China dan 48 ribu jiwa di Perancis setiap tahun itu dikarenakan menghirup udara beracun, yang dikuatkan oleh para pakar bahwa dampak buruk pencemaran udara terhadap manusia meningkat terus-menerus.
Setiap tahun negara-negara industri menyelenggarakan pertemuan untuk membahas strategi menghadapi perubahan iklim. Setiap negara memberikan penilaian dan usulan, tetapi sampai hari ini mereka tidak bisa memberikan solusi apapun untuk mengurangi gas-gas beracun yang keluar dari knalpot kendaraan-kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik raksasa.
Berdasarkan laporan terakhir WHO suhu udara naik satu tingkat selama lima puluh tahun lalu, yang secara nyata membawa dampak buruk bagi bumi dan manusia.
Hutan Amazon, yang dianggap sebagai paru-paru dunia dan penyumbang hampir 20% oksigen di udara, mengalami kebakaran hebat pada tahun 2019 lalu. Fenomena itu merupakan kebakaran paling parah di hutan terbesar dunia selama hampir satu dekade. Para aktivis lingkungan di Brazil menyatakan bahwa “kebakaran tersebut adalah rekayasa untuk membuka jalan bagi proyek-proyek perkebunan, pertambangan, dan lainnya”.
Kebakaran Hutan Amazon
Setiap tahun, pada 22 April, seluruh dunia merayakan Hari Bumi untuk menunjukkan dukungan bagi perlindungan iklim dan lingkungan. Banyak sekali negara yang mengeluarkan peraturan khusus mengenai perlindungan lingkungan dan menjadikannya sebagai materi dasar di dalam undang-undang.
Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan (disingkat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup), yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPLH), dan kemudian diganti lagi dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (disingkat UUPPLH).