Islam adalah agama manusia, bukan agama Tuhan. Artinya, lahirnya Islam tidak diperuntukkan untuk kemashlahan Tuhan tetapi demi terwujudnya tatanan sosial yang berkeadilan, maslahat, dan emansipatif. Karena itu, tak ada alasan untuk mendasarkan Islam kepada Tuhan (baca: teologi) semata tanpa memperhatikan kebutuhan dan semangat kemanusiaan. Jika Islam dipaksakan untuk hanya berkutat pada ajaran-ajaran partikular-temporal, tentu Islam akan tertinggal jauh dari realitas obyektif kekiniaan. Maka tidak mengherankan manakala banyak orang merasa tidak puas dengan agama formal (orgenized religion) dan mencari-cari jalan keselamatan eskatologis diluar agama formal.
Dan, fenomena semacam itu tidak banyak disadari oleh para agamawan. Mereka justru terhanyut dengan janji-janji keselamatan eskatologis agama sembari mengesampingkan pesan sosiologis dari agama. Beribadah kepada tuhan dengan khusyu’ dianggap sudah lepas dari tanggungjawab sosial. Seorang muslim merasa cukup bertaqwa kalau sudah melaksanakan ibadah yang digariskan Tuhan seperti shalat, haji, puasa dan lain sebagainya. Mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi disekelilingnya. Kecenderungan terosentris semakin dominan dalam aras keberagamaan Indonesia. Pada dataran itulah, fungsional sosial agama terkikis habis oleh dominasi ajaran-ajaran dogmatik ketuhanan.
Akibatnya, agama lebih mudah disalahgunakan oleh sekelompok orang (penganutnya). Karena agama yang hadir di tengah-tengah masyarakat tidak mampu berperan aktif dan efektif, memberi ruang kesadaran kritis kepada penganutnya dalam perhelatan sosial yang sangat kompleks. Maka, dalam konteks ini penilaian dan tuduhan –khususnya–dari kalangan critical theory seperti agama menjadi semacam opium of society (Karl Marx), alat hegemoni (A. Gramsci), neurosis (Sigmund Freud), dan lain sebagainya seketika menemukan titik relevansinya.
Mesjid, misalnya, yang pada awalnya menjadi menjadi sentral Islam, kini hanya menjadi semacam patung-patung yang tidak lagi memiliki fungsi sosial. Ia hanya menjadi tempat ibadah kepada Tuhan, tidak menjadi ruang konsolidasi kerukunan dan persatuan. Padahal, Islam bukan sebuah ornamen yang kering dan sepi dari nilai-nilai kemanusiaan. Didalamnya, terdiri pelbagai ajaran dan konsep tentang menghargai orang lain, silaturrahmi, ukhuwah basyariyah, persamaan, toleransi, perdamaian dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Kemudian, pada tataran praksis dilapangan seringakli menunjukkan yang sebaliknya. Alih-alih membawa perdamaian dan ketenangan umatnya, Islam (Muslim) justru terkadang hadir dengan angkuh, kaku dan bermuluran darah. Kerukunan, perdamaian, toleransi yang diserukan oleh Islam tidak pernah menyentuh dan membumi pada pemeluknya. Tentu saja, ini diakibatkan oleh dangkalnya spiritualitas dan penghayatan makna agama secara sosiologis. Terlebih ketika Islam hanya dijadikan sebagai komoditas untuk kepentingan tertentu.
Meledaknya bom di JW Marriott (05/08) sebagai tindakan teroris disinyalir banyak orang dilakukan oleh salah satu lulusan Pesantren al-Mukmin Ngruki, Solo, yakni Asmar Latin Sani. Jika hal itu benar, sungguh sangat ironis. Seorang lulusan pesantren yang mendapat ilmu agama, ternyata melakukan tindakan yang tidak mencerminkan agamanya. Agama bisa disebut tidak berperan efektif untuk menghentikan adanya tindakan teroris yang dilakukan oleh pemeluknya. Agama seakan berada diluar garis (outsider), dan tidak memiliki tanggungjawab terhadap problem sosial (sense of responsibility). Akibatnya, fungsi agama sebagai way of life, jalan keselamatan, sebagai petunjuk perlu dipertanyakan ulang.
Jika demikian, maka merefleksikan kembali makna Islam diera multikultural ini menjadi sangat penting. Sebab, Islam hadir tidak untuk menghakimi budaya, sosial dan agama lain. Ia datang hanyalah menjadi salah satu varian yang mewarnai kehidupan ditengah pluralitas agama, budaya. Sehingga Islam tidak boleh tidak harus harmonis dengan budaya, agama yang mengitarinya. Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan.
Pertama, Islam hadir dengan misi perdamaian dan kemaslahatan, sehingga segala apapun dalam Islam harus didasarkan pada tujuan dari Islam tersebut (dalam bahasanya al-Syatiby disebut maqashid al-syariah). Hukum-hukum Islam seperti fiqh dan bahkan ajaran-ajaran yang ada juga harus berlandaskan pada tujuan semula dari Islam. Sebab, ajaran-ajaran yang ada dalam Al-Qur’an hanyalah merupakan salah satu bentuk untuk memudahkan manusia yang berada dalam lokus tertentu dalam memahmi kehendak Tuhan.