Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Perempuan Dalam Jejaring Terorisme : Pergeseran Dari Simpatisan Menjadi Martir

Perempuan Dalam Jejaring Terorisme : Pergeseran Dari Simpatisan Menjadi Martir

Kriminalisasi Gerakan Wahabiyah

Roland Gunawan by Roland Gunawan
07/04/2021
in Kolom, Tajuk Utama
7 0
0
7
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Islamina.id – Tidak ada lagi ruang untuk diam atas berbagai kejahatan yang terjadi saat ini. Banjir darah di Suriah dan Irak sekarang mengancam Indonesia pasca tragedi pengemboman di Gereja Katedral Makassar dan penembakan di Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.

Semua kejahatan ini berasal dari satu sumber: gerakan Wahabiyah dan cabang-cabangnya seperti Al-Qaeda, ISIS, dan kelompok-kelompok lainnya, termasuk JAD di Indonesia. Telah tiba waktunya, dalam skala regional dan internasional, untuk menggalakkan kampanye kriminalisasi pemikiran dan gerakan tersebut.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Perlu diketahui, gerakan Wahabiyah secara ideologis berafiliasi kepada sebuah kelompok bermazhab Hanbaliyah yang dikenal dengan Mujassimah, yang dasar akidah agamanya dirintis oleh Ibn Taimiyah. Sebuah gerakan yang, dari awalnya, didasarkan pada ajaran “pembunuhan” untuk melenyapkan kelompok-kelompok lain. 

Muhammad ibn Abdil Wahab, pendiri gerakan Wahabiyah, mencoba menyebarkan doktrin pembaharuannya berdasar sudut pandang keagamaannya sendiri di antara suku-suku Badui yang bertahan hidup dengan perang—perang menjadi karakter para penghuni lembah-lembah Arab. Namun penolakan mereka terhadapnya karena kehadiran para bangsawan di Hijaz di satu sisi dan tidak adanya dorongan religius di dalam diri mereka di sisi lain, telah menghalangi terselesaikannya misi keagamaan yang ia ciptakan dan kerjakan. 

Baca juga: Kenapa Perempuan Jadi Teroris?

Ketika perang suku terjadi antara sejumlah klan di Jazirah Arab, yang berakhir dengan menguatnya kekuasaan keluarga Saud, persekutuan antara pengikut Muhammad ibn Abdil Wahab dan keluarga Saud menjadi kebutuhan utama dalam memenuhi ambisi keluarga Saud untuk membungkus kekuasaannya dengan kemasan agama sekaligus memenuhi hasrat Muhammad ibn Abdil Wahab akan pedang untuk memperkuat doktrin keagamaannya. Meskipun, sebenarnya, Muhammad ibn Abdil Wahab sama sekali tidak tertarik pada kekuasaan politik dibandingkan dengan kekuasaan spiritual dan ideologis. 

Persekutuan antara keluarga Saud dan Wahabiyah menghasilkan kesepakatan yang menjadikan pihak pertama, Muhammad ibn Saud, sebagai “Amirul Mukminin” (pemimpin orang-orang beriman), dan keturunannya sebagai penerusnya dalam kekuasaan.

Sedangkan pihak kedua, Muhammad ibn Abd al-Wahab, sebagai pemimpin dakwah, dan keturunannya menerima otoritas agama, yang tugas utamanya adalah “mengkafirkan” setiap orang yang tidak sejalan dengan pengikut gerakan Wahabiyah dan membunuh semua orang yang menolak paham Wahabiyah. Kesepakatan ini berlanjut hingga sekarang, karena Mufti Arab Saudi, Abdullah Alu Syaikh, adalah keturunan dari “Syaikh” Muhammad ibn Abdil Wahab.

Klaim Gerakan Wahabiyah

Sejak awal, gerakan Wahabiyah telah secara terbuka mengklaim diri sebagai agama yang benar, doktrin sunnah yang benar dan metode tauhid yang benar. Siapa pun dari umat Muslim yang tidak menyetujui hal itu dipandang sebagai orang-orang yang sesat dan layak menjadi penghuni neraka, kecuali mereka bertaubat dan kembali ke agama yang benar, yaitu agama yang kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Ibn Taimiyah dan dasar-dasar pendekatan modernnya oleh Muhammad ibn Abdil Wahab.

Baca juga: Melumpuhkan Teroris Berlebihan? Catatan untuk Munarman dan Refly Harun tentang Penyerangan Mabes Polri

Gerakan ini, yang dibentuk dari gerombolan preman, pencoleng, dan pencuri, mulai melancarkan aksi-aksi berdarahnya, setelah Muhammad ibn Abdil Wahab sendiri menyerukan jihad, terhadap suku Badui dengan merampok harta, memperkosa perempuan, serta melakukan pembunuhan. Di sinilah fatwa pengkafiran (takfîr) dan pembunuhan (qatl) mulai bermunculan yang memberi pembenaran kepada mereka untuk melakukan aksi-aksi kekerasan. 

Kita lihat, yang pertama dibunuh adalah para imam masjid, seperti yang tertulis di dalam kumpulan surat-surat Muhammad ibn Abdil Wahab. Ia, misalnya, berkata, “Utsman ibn Muammar, hakim negeri Uyainah, adalah seorang musyrik kafir. Maka ketika umat Muslim (orang-orang Wahabiyah, red.) mengetahui hal ini, mereka berjanji untuk membunuhnya setelah ia menunaikan shalat Jum’at, dan kami pun membunuhnya saat ia berada di tempat shalatnya di dalam masjid pada bulan Rajab 1163 Hijriyah.” 

Page 1 of 2
12Next
Tags: gerakan wahabiyahkriminalisasiMuhammad bin Abdul WahabWahabismewahabiyahwahhabi
Previous Post

Kenapa Perempuan Jadi Teroris?

Next Post

Taat Pemerintah yang Sah Termasuk Mengagungkan Allah

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Menjadi Muslim Yang Cinta Tanah Air

Taat Pemerintah yang Sah Termasuk Mengagungkan Allah

Perempuan, Ekstremisme, Dan Terorisme

Perempuan, Ekstremisme, dan Terorisme

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.