Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Larangan Membuat Kerusakan Bumi Terutama Dengan Cara Mengebom

Larangan Membuat Kerusakan Bumi Terutama Dengan Cara Mengebom

Larangan Membuat Kerusakan Bumi terutama dengan Cara Mengebom

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
22/04/2021
in Kolom
10 0
0
10
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Islamina.id – Sungguh sangat disesalkan terjadinya serangkaian bom dalam beberapa waktu ini baik yang ditujukan ke tempat-tempat umum maupun tempat ibadah merupakan bentuk kejahatan yang harus dilawan dan ditumpas sampai ke akarnya karena dapat menghilangkan banyak nyawa manusia bahkan kerugian secara materi.

Islam sangat mengutuk para pelaku pengeboman di tempat ibadah maupun ditempat fasilitas umum lainnya.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ (56

Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Imam Ar Razi dalam tafsirnnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini melarang kepada manusia agar tak membuat kerusakan di muka bumi ini terutama dengan cara menghilangkan nyawa atau menjadikan cacat fisik kepada orang lain.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam as-Syaukani dalam tafsirnya Faidhul Qadir yang menyatakan bahwa Allah melarang kepada umat manusia agar tidak membuat keonaran, kerusakan dengan bentuk apapun bahkan sekecil apapun, diantaranya menghilangkan nyawa orang lain, menghancurkan rumah atau fasilitas umum lainnya.

Ayat diatas sebagai dalil bahwa segala hal yang membahayakan sangat terlarang. Hal ini seperti kaidah yang digunakan oleh ar-Razi dalam tafsirnya yang berbunyi:

الأصل في المضار الحرمة والمنع على الإطلاق

Hukum asal dalam hal yang membahayakan adalah diharamkan dan juga dilarang secara mutlak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hari bumikerusakan bumilarangan merusak bumimengebomtempat ibadah
Previous Post

Perempuan Berdaulat atas Tubuh dan Dirinya Sendiri

Next Post

Intip Suasana Ramadhan di Berbagai Kota Dunia

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
maulid nabi
Kolom

Pribumisasi Makna Maulid Nabi di Nusantara: Harmoni Agama dan Budaya Lokal

27/09/2024
Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali
Kolom

Penafsiran Mendalam tentang Qurban dalam Perspektif Tasawuf Imam Ghazali

18/06/2024
abdullah annaim
Biografi

“Negara Sekuler” ala Abdullahi An-Naim: Negosiasi Agama dan Negara Melawan Konservatisme

27/04/2024
Next Post
Intip Suasana Ramadhan Di Berbagai Kota Dunia

Intip Suasana Ramadhan di Berbagai Kota Dunia

Ilusi Jejak Khilafah Di Nusantara

Misi Mustahil Hizbut Tahrir

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.